Demokrasi yang Bersujud pada Bayang-Bayang Tahta

← Kembali ke Blogs

Demokrasi yang Bersujud pada Bayang-Bayang Tahta

Ditulis oleharifrahmawan·
1 unik hari ini 15 unik 7 hari 16 unik 30 hari 16 total unik
Demokrasi yang Bersujud pada Bayang-Bayang Tahta
Iklan

Apa arti demokrasi jika manusia masih gemetar di hadapan nama besar, garis keturunan, dan kedudukan yang diwariskan? Apa arti kedaulatan rakyat jika rakyat sendiri sejak awal dibesarkan dalam tata batin yang menganggap sebagian orang memang pantas berada di atas, sementara sebagian lain cukup belajar patuh? Indonesia telah memilih demokrasi sebagai jalan politiknya, tetapi pertanyaan yang lebih mengusik justru datang dari bawah permukaan: apakah demokrasi sungguh-sungguh membongkar feodalisme yang ditinggalkan raja-raja, atau ia hanya mengganti pakaian lama dengan istilah-istilah baru?


Tesis yang paling aman secara faktual bukanlah bahwa seluruh Indonesia diam-diam masih kerajaan, apalagi bahwa semua kegagalan demokrasi lahir semata-mata dari sisa feodalisme. Klaim sebesar itu tidak ditopang cukup bukti dalam bahan yang tersedia. Namun, ada tesis yang lebih hati-hati dan justru lebih kuat: demokrasi Indonesia belum sepenuhnya menghapus struktur dan budaya politik hierarkis yang berakar dari warisan kerajaan, patronase, dan elite lokal; sebagian warisan itu bahkan diakomodasi atau bertransformasi ke dalam institusi demokrasi modern [1][2][3][4]. Di sinilah ironi itu bermula. Demokrasi tidak selalu datang sebagai palu yang menghancurkan masa lampau. Kadang ia datang sebagai rumah baru yang masih menyisakan kamar-kamar lama.


Fakta pertama yang perlu dihadapi dengan jernih adalah bahwa negara ini, di tingkat konstitusi, tidak dibangun sebagai proyek yang sepenuhnya menyeragamkan semua bentuk pemerintahan lokal. UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang [1]. Kalimat ini tampak administratif, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan filosofis yang mendalam. Jika demokrasi dipahami secara sederhana sebagai penghapusan seluruh privilese historis, maka pengakuan konstitusional terhadap kekhususan dan keistimewaan berarti bahwa sejak awal Indonesia tidak memaknai demokrasi sebagai mesin penyeragaman total. Pertanyaannya: apakah itu kebijaksanaan historis, atau justru pintu legal bagi keberlanjutan hierarki lama?


Di titik ini, Yogyakarta menjadi contoh yang paling terang, paling konkret, dan karena itu paling sulit dihindari. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dalam Pasal 24 ayat (3) bahwa DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur [2]. Lebih jauh lagi, Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa keduanya tidak terikat ketentuan batas masa jabatan dua kali sebagaimana kepala daerah lain [2]. Apakah ini sekadar pengakuan atas sejarah? Tentu bisa dibaca begitu. Namun, dapatkah kita menolak kesimpulan bahwa unsur monarki atau pewarisan tahta masih dilembagakan dalam tata pemerintahan modern Indonesia, setidaknya pada satu provinsi? Sulit menolaknya, karena bentuk hukumnya terlalu jelas.


Di sinilah demokrasi Indonesia memperlihatkan wajah gandanya. Di satu sisi, ia berbicara atas nama rakyat, pemilihan, kesetaraan politik, dan legitimasi publik. Di sisi lain, ia tidak menutup sepenuhnya ruang bagi legitimasi yang bertumpu pada tahta, garis keturunan, dan keistimewaan yang tidak lahir dari kompetisi elektoral biasa [2]. Apakah ini pengkhianatan terhadap demokrasi? Ataukah justru pengakuan bahwa demokrasi di negeri dengan sejarah panjang kerajaan tidak pernah mungkin hadir sebagai ruang steril dari warisan monarkis? Pertanyaan itu tidak punya jawaban tunggal, tetapi satu hal terang: demokrasi Indonesia tidak berdiri di atas tanah kosong. Ia tumbuh di atas lapisan-lapisan sejarah yang tidak seluruhnya ia cabut.


Tentu saja, kehati-hatian perlu dijaga. Contoh DIY tidak bisa digeneralisasi secara sembarangan menjadi potret seluruh Indonesia. Justru karena bukti institusional paling terang ada di sana, kita harus jujur mengatakan bahwa contoh itu bersifat spesifik dan berlandaskan hukum positif yang khas [2]. Namun, jika secara institusional bukti paling jelas hanya ada di satu provinsi, maka bagaimana dengan wilayah Indonesia yang lain? Apakah feodalisme lenyap di luar Yogyakarta? Atau ia sekadar berhenti berbicara dengan bahasa tahta, lalu mulai berbicara dengan bahasa patronase, jaringan keluarga, elite lokal, dan uang?


Di sinilah riset tentang desa menjadi penting, sebab demokrasi bukan cuma perkara konstitusi dan undang-undang, melainkan juga perkara kebiasaan kekuasaan sehari-hari. Heru Cahyono dalam publikasi BRIN/LIPI menegaskan bahwa pelembagaan demokrasi desa masih menghadapi struktur sosial yang hierarkis-dominatif, dan kultur feodalisme belum hilang sepenuhnya pada aparat birokrasi, elite desa, maupun masyarakat desa [3]. Kalimat ini seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Sebab ia menunjukkan bahwa masalahnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya raja. Masalahnya adalah pola hubungan kuasa: siapa yang terbiasa memerintah, siapa yang terbiasa tunduk, siapa yang merasa suara warga harus didengar, dan siapa yang menganggap warga cukup diberi aba-aba.


Jika demokrasi hanya dipahami sebagai prosedur memilih, maka kita mudah tertipu oleh ritual. Kita mengira pemungutan suara adalah tanda kemerdekaan politik, padahal perilaku batin tetap dikurung oleh rasa sungkan, takut, bergantung, atau hormat yang berlebihan kepada elite. Riset BRIN/LIPI itu juga menekankan bahwa partisipasi warga masih lemah dan dinamika demokrasi desa amat bergantung pada gaya kepemimpinan elite lokal [3]. Bukankah ini pertanyaan yang menyakitkan: jika kuat-lemahnya demokrasi amat bergantung pada kemurahan hati elite, apakah rakyat sungguh berdaulat? Atau kedaulatan itu baru sebatas izin yang diberikan dari atas?


Feodalisme, dalam pembacaan semacam ini, tidak perlu selalu hadir sebagai istana, gelar bangsawan, atau upacara kerajaan. Ia bisa hidup sebagai watak politik. Ia hidup ketika jabatan dipandang sebagai kehormatan personal, bukan amanat publik. Ia hidup ketika warga enggan mengkritik karena pemimpin dianggap seperti orang tua yang tidak patut dibantah. Ia hidup ketika akses kepada layanan, kesempatan, dan keputusan publik ditentukan bukan oleh hak warga, melainkan kedekatan dengan patron. Riset [3] memberi dasar untuk mengatakan bahwa kultur semacam ini belum sepenuhnya hilang. Dan jika kultur itu belum hilang, maka demokrasi formal akan terus berunding dengan bayang-bayang lama.


Riset Cambridge oleh Edward Aspinall dan Noor Rohman memperdalam ironi itu dari sudut pilkades di Jawa. Studi tersebut menunjukkan bahwa setelah demokratisasi, ruang kompetisi memang lebih terbuka, tetapi pihak yang paling diuntungkan sering kali tetap elite lokal: anggota keluarga mapan yang sudah lama mendominasi posisi administratif dan merupakan tuan tanah terkaya, kadang selama beberapa generasi [4]. Apakah ini berarti pemilihan tidak berguna? Tidak sesederhana itu. Pemilihan tetap membuka peluang kompetisi. Namun, peluang itu tidak dibagi di atas tanah yang rata. Sebagian orang memasuki arena dengan modal nama, tanah, jaringan, dan sejarah dominasi; sebagian lain memasuki arena hanya dengan harapan. Bisakah harapan mengalahkan struktur yang diwariskan? Kadang ya. Tetapi, menurut temuan studi itu, terlalu sering tidak.


Lebih keras lagi, studi yang sama menemukan bahwa semua kandidat dalam dua kasus yang diteliti terlibat dalam vote buying atau money politics, dan hanya warga kaya yang terkoneksi dengan jaringan birokrasi atau bisnis yang realistis mampu bersaing [4]. Inilah salah satu paradoks paling pahit dalam demokrasi elektoral: prosedurnya modern, tetapi logika kekuasaannya tetap kuno. Pemilihan hadir, tetapi kompetisi dibajak oleh mereka yang memiliki patronase. Surat suara ada, tetapi jalan menuju surat suara dijaga oleh uang, perantara, dan hubungan sosial yang timpang. Jika demikian, siapa sebenarnya yang memilih? Warga, atau struktur yang telah lebih dulu memilihkan kemungkinan bagi warga?


Dari sini kita sampai pada pembedaan penting antara fakta, analisis, dan opini. Fakta yang tersedia menunjukkan tiga hal utama. Pertama, konstitusi mengakui daerah yang bersifat khusus atau istimewa [1]. Kedua, di DIY unsur monarki masih dilembagakan secara konkret dalam penetapan gubernur dan wakil gubernur yang bertakhta, serta tidak tunduk pada batas dua masa jabatan seperti kepala daerah lain [2]. Ketiga, riset akademik menunjukkan demokrasi lokal, khususnya di desa, masih dibatasi oleh struktur sosial hierarkis, kultur feodalisme yang belum hilang sepenuhnya, dominasi elite lama, patronase, dan politik uang [3][4]. Itu fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dari bahan yang ada.


Analisis yang dapat ditarik dari fakta-fakta itu adalah bahwa demokrasi Indonesia tidak sepenuhnya menghapus warisan feodal; sebagian warisan tersebut justru diakomodasi, sebagian lain bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk patronase dan reproduksi elite dalam institusi demokrasi [2][3][4]. Adapun opini yang mungkin lahir dari analisis itu adalah nada keputusasaan: entah butuh berapa abad agar demokrasi sungguh memerdekakan warga dari mentalitas tunduk kepada garis darah, nama besar, dan patron lokal. Opini semacam ini sah sebagai kegelisahan, tetapi harus dibedakan dari klaim faktual total bahwa seluruh kegagalan demokrasi Indonesia hanya disebabkan feodalisme peninggalan raja-raja. Bahan yang tersedia tidak cukup untuk menyatakan itu. Ada campuran faktor lain: desain konstitusional, keistimewaan historis, oligarki lokal, patronase, uang politik, lemahnya partisipasi warga, dan kultur hierarkis [1][2][3][4].


Di sinilah filsafat politik perlu masuk bukan untuk menggantikan data, melainkan untuk menanyai maknanya. Apakah demokrasi berarti semua orang punya hak memilih? Tentu, tetapi apakah itu cukup? Jika hak memilih ada, namun pilihan realistis hanya dimiliki orang kaya yang terkoneksi, apakah kita sedang menyaksikan demokrasi atau sekadar kompetisi antar-patron? Jika jabatan publik ditentukan oleh pewarisan takhta pada satu wilayah, apakah demokrasi sedang mengakui sejarah atau sedang menyerahkan diri kepada simbol yang tidak ia berani koreksi? Dan jika di desa-desa warga masih hidup dalam kultur yang hierarkis-dominatif, apa yang sesungguhnya berubah: sistemnya, atau cuma tata cara pengesahannya?


Mungkin problem terbesar demokrasi Indonesia bukan bahwa ia gagal total, melainkan bahwa ia terlalu mudah puas dengan keberhasilan prosedural. Pemilu terselenggara, pilkada berjalan, pilkades berlangsung, lalu kita tergoda menyimpulkan bahwa demokratisasi telah selesai. Padahal riset justru memberi sinyal sebaliknya: kontestasi yang lebih terbuka tidak otomatis membongkar dominasi sosial lama [4]. Struktur lama bisa belajar hidup di dalam rumah baru. Elite lama bisa beradaptasi dengan bahasa reformasi. Patron lama bisa mengganti tongkat komando dengan amplop dan jaringan broker. Dan rakyat pun bisa tetap menjadi rakyat dalam pengertian paling sempit: hadir untuk melegitimasi, bukan menentukan arah.


Data resmi mutakhir memberi konteks tambahan yang tidak boleh dipaksa bicara melebihi kapasitasnya. BPS menyatakan skor Indeks Demokrasi Indonesia 2025 adalah 78,19 dan masuk kategori medium [5]. Angka ini tidak membuktikan adanya feodalisme. Ia juga tidak bisa dipakai sendiri untuk mengatakan bahwa demokrasi Indonesia rusak karena warisan kerajaan. Namun, ia memberi tanda bahwa menurut ukuran resmi negara sendiri, kualitas demokrasi Indonesia belum berada pada tingkat tinggi [5]. Dengan kata lain, bahkan tanpa memaksa angka itu membenarkan tesis tentang feodalisme, kita tetap melihat ruang problem yang nyata. Demokrasi Indonesia belum selesai dengan dirinya sendiri.


Lalu bagaimana memahami hubungan antara kerajaan masa lalu dan demokrasi masa kini? Mungkin kita perlu berhenti membayangkan feodalisme sebagai benda mati dari masa lampau. Ia lebih mirip kebiasaan sosial yang bisa berpindah bentuk. Ia pernah hidup dalam istana, lalu bersembunyi dalam birokrasi. Ia pernah tegak sebagai hak turun-temurun, lalu menjelma sebagai privilese jaringan. Ia pernah berbicara dalam bahasa titah, lalu belajar berbicara dalam bahasa musyawarah sambil tetap menjaga siapa yang boleh dekat dengan pusat keputusan. Jika demikian, pertanyaannya bukan lagi: apakah kerajaan kembali? Pertanyaan yang lebih tajam adalah: apakah watak hierarkis yang diwariskan kerajaan telah sungguh-sungguh dikalahkan?


Jawaban yang jujur, berdasarkan bahan yang ada, tampaknya belum. Belum sepenuhnya. Bukan karena rakyat Indonesia tidak mengenal kebebasan, melainkan karena kebebasan politik selalu bekerja di dalam struktur sosial yang tidak netral. Bukan karena demokrasi tidak punya daya, melainkan karena daya itu kerap dibatasi oleh patronase dan reproduksi elite. Bukan pula karena semua tradisi buruk harus dibuang, sebab sejarah lokal kadang memang menuntut pengakuan yang tidak sederhana [1][2]. Namun, selama hubungan warga dengan kekuasaan masih ditandai rasa bergantung yang berlebihan, selama akses politik realistis lebih terbuka bagi mereka yang punya nama, tanah, uang, dan koneksi, selama kultur feodal belum hilang sepenuhnya dalam aparatur dan masyarakat, maka demokrasi akan terus berjalan sambil membawa sisa beban yang tidak ia bereskan [3][4].


Ada yang mungkin berkata: bukankah pengakuan terhadap keistimewaan seperti di Yogyakarta justru bentuk kearifan konstitusional, bukan bukti kegagalan demokrasi? Argumen ini layak didengar. Memang benar, tidak setiap pengakuan terhadap sejarah harus dibaca sebagai kemunduran. Dalam masyarakat majemuk, penyeragaman total bisa menjadi bentuk kekerasan terselubung. Tetapi pertanyaannya bukan sekadar apakah keistimewaan historis sah, melainkan bagaimana kita menempatkannya dalam horizon kesetaraan demokratis. Sampai di mana sejarah boleh dihormati tanpa menggerus prinsip bahwa jabatan publik idealnya lahir dari akuntabilitas yang setara? Di sinilah debat sesungguhnya berada, dan bahan yang tersedia hanya memungkinkan kita mengatakan bahwa ketegangan itu nyata [1][2].


Demikian pula di desa. Tidak adil jika kita menganggap setiap penghormatan kepada tokoh lokal sebagai feodalisme. Masyarakat tentu memiliki adat, etika, dan bentuk hormat yang sah. Namun, garis pemisah menjadi penting ketika hormat berubah menjadi ketundukan politik, ketika kepemimpinan berubah menjadi dominasi, dan ketika kewibawaan sosial berubah menjadi penghalang bagi partisipasi warga. Riset BRIN/LIPI memberi peringatan bahwa partisipasi warga masih lemah dan demokrasi desa sangat bergantung pada gaya elite lokal [3]. Artinya, persoalannya bukan sekadar adanya tokoh, tetapi struktur relasi yang membuat warga belum sepenuhnya berdiri sebagai subjek politik yang otonom.


Jika begitu, apakah demokrasi Indonesia gagal? Kata gagal mungkin terlalu final bila dipakai tanpa nuansa. Demokrasi Indonesia jelas ada, bekerja, dan menyediakan mekanisme representasi serta kompetisi. Namun, jika yang dimaksud adalah menghapus feodalisme yang ditinggalkan raja-raja, maka jawabannya memang lebih dekat kepada kegagalan parsial daripada keberhasilan tuntas. Ia belum menghapus seluruh warisan hierarki. Ia belum menutup seluruh jalur privilese turun-temurun. Ia belum membongkar seluruh pola patronase yang memampukan elite lama bertahan dalam bentuk baru [2][3][4]. Barangkali demokrasi kita bukan demokrasi yang kalah, tetapi demokrasi yang berkompromi terlalu lama dengan sejarah sosial yang belum selesai.


Dan kompromi yang terlalu lama memiliki bahaya moral. Ketika warga terlalu lama melihat bahwa nama besar selalu lebih efektif daripada gagasan, bahwa koneksi lebih berguna daripada hak, bahwa uang lebih menentukan daripada argumen, maka mereka perlahan belajar satu pelajaran yang paling anti-demokratis: bahwa kesetaraan hanyalah slogan. Di saat itulah demokrasi kehilangan ruhnya, meski institusinya masih berdiri. Sebab demokrasi bukan hanya soal memilih penguasa, melainkan soal meyakini bahwa tidak ada manusia yang secara kodrati dilahirkan untuk memerintah manusia lain tanpa persetujuan yang setara. Jika keyakinan ini rapuh, maka pemilu hanya menjadi upacara pengukuhan ketimpangan yang telah berganti nama.


Apakah keadaan ini akan berubah cepat? Bahan yang tersedia tidak memberi jawaban prediktif, dan kita tidak boleh mengisi kekosongan itu dengan kepastian palsu. Kita tidak tahu entah butuh berapa abad. Yang bisa dikatakan dengan jujur hanyalah ini: selama hukum masih mengakomodasi bentuk keistimewaan monarkis tertentu [2], selama kultur hierarkis-dominatif belum hilang dalam kehidupan desa dan birokrasi [3], selama reproduksi elite lokal dan politik uang tetap menjadi kenyataan dalam kompetisi lokal [4], dan selama kualitas demokrasi nasional sendiri masih berada pada kategori medium menurut ukuran resmi [5], maka pekerjaan demokratisasi Indonesia jelas belum selesai.


Maka mungkin pertanyaan terpenting bukan apakah demokrasi Indonesia sudah menghapus feodalisme, melainkan apakah bangsa ini sungguh ingin menghapus bentuk-bentuk ketundukan yang diwariskan sejarah. Sebab institusi bisa direvisi, undang-undang bisa diperdebatkan, prosedur bisa diperbaiki. Tetapi beranikah warga menatap penguasa tanpa rasa takdir? Beranikah masyarakat membedakan hormat dari tunduk? Beranikah kita mengakui bahwa sebagian warisan sejarah patut dihormati, tetapi tidak semua warisan kuasa patut diteruskan? Demokrasi, pada akhirnya, bukan cuma sistem. Ia adalah keberanian moral untuk berkata bahwa martabat tidak diwariskan melalui darah, dan kewenangan tidak boleh abadi hanya karena leluhur pernah bertakhta.


Selama keberanian itu belum menjadi kebiasaan bersama, selama rakyat masih terlalu mudah memuliakan kedudukan dan terlalu sulit memeriksa kekuasaan, maka feodalisme akan terus hidup, bahkan tanpa mahkota. Ia hidup di kantor desa, di jejaring patronase, di budaya sungkan, di politik uang, di privilese hukum yang tidak sepenuhnya setara, dan di imajinasi sosial yang belum benar-benar percaya bahwa warga biasa berhak berdiri setinggi siapa pun [2][3][4]. Demokrasi Indonesia mungkin telah membuka pintu, tetapi pintu yang terbuka tidak otomatis membuat semua orang berani melangkah masuk. Dan selama itu terjadi, bayang-bayang tahta akan terus hadir, tidak selalu di singgasana, tetapi di kepala kita sendiri.


Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 — JDIH Setjen DPR RI
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta — DPR RI (PDF)
  3. Heru Cahyono, "Arah Perkembangan Demokrasi di Perdesaan Pasca Orde Baru" — Masyarakat Indonesia (BRIN/LIPI)
  4. Edward Aspinall & Noor Rohman, "Village head elections in Java: Money politics and brokerage in the remaking of Indonesia's rural elite" — Journal of Southeast Asian Studies, Cambridge Core
  5. BPS Presents National Democracy Portrait at Launch of the IDI National Evaluation 2025 — BPS-Statistics Indonesia
Artikel lain dari penulis ini
Iklan