Inilah Kisah Pulau Buru, Titik Temu Tapol Orde Baru dan Perempuan Korban Jugun Ianfu

← Kembali ke Blogs

Inilah Kisah Pulau Buru, Titik Temu Tapol Orde Baru dan Perempuan Korban Jugun Ianfu

Ditulis oleharifrahmawan·
0 unik hari ini 4 unik 7 hari 28 unik 30 hari 28 total unik
Inilah Kisah Pulau Buru, Titik Temu Tapol Orde Baru dan Perempuan Korban Jugun Ianfu
Iklan

Ada pulau-pulau yang hadir di peta hanya sebagai bentuk daratan. Tetapi ada juga pulau yang menyimpan lapisan ingatan begitu tebal, sampai namanya terasa seperti gema dari banyak penderitaan. Pulau Buru adalah salah satunya. Di pulau inilah, pada waktu yang berbeda, dua sejarah kekerasan bertemu: sejarah pembuangan tahanan politik oleh Orde Baru dan jejak perempuan-perempuan korban sistem jugun ianfu pada masa pendudukan Jepang. Pertemuan itu tidak lahir dari kebetulan yang puitis, melainkan dari cara kekuasaan bekerja: menjauhkan manusia dari pusat perhatian, membuang mereka ke tempat terpencil, lalu berharap dunia lupa.


Untuk memahami kisah itu, pertama-tama kita perlu membayangkan letak Pulau Buru secara sederhana. Pulau ini berada di Provinsi Maluku, di kawasan timur Indonesia. Jika dibaca dengan cara yang mudah, posisinya berada di sebelah barat Pulau Seram dan Ambon. Wilayah administratif Kabupaten Buru secara resmi berada pada kisaran koordinat 2°25’–3°83’ LS dan 125°08’–127°20’ BT. Lanskapnya didominasi pegunungan, sementara salah satu dataran rendah penting berada di kawasan Waeapo atau Kayeli, wilayah yang kemudian sangat terkait dengan proyek pembuangan tahanan politik [1]. Letak ini penting disebutkan karena memperlihatkan satu hal mendasar: Buru bukan pulau yang dekat dari Jawa, bukan pula wilayah yang mudah dijangkau dari pusat politik nasional. Ia jauh, terpisah, dan justru karena itulah sangat cocok bagi rezim yang ingin menyingkirkan orang dari pandangan publik.


Maka Pulau Buru bukan sekadar nama geografis. Ia adalah ruang yang dipilih karena keterpencilannya. Ketika orang dikirim ke tempat seperti ini, yang dipindahkan bukan hanya tubuh mereka, melainkan juga hak mereka untuk didengar. Jarak menjadi alat politik. Laut menjadi pagar. Dan pulau menjadi semacam penjara alam terbuka.


Pada akhir 1960-an, setelah kekerasan 1965-1966 dan menguatnya kekuasaan Orde Baru, negara menahan sangat banyak orang yang dituduh terkait dengan PKI atau organisasi kiri. Laporan Amnesty International pada 1970 mencatat sekitar 116.000 tahanan politik ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan setelah perubahan kekuasaan 1965-1966 [2]. Angka itu menunjukkan bahwa penahanan massal bukan tindakan kecil atau sementara, melainkan bagian dari mekanisme besar konsolidasi rezim.


Di dalam skema rezim saat itu, para tahanan dibagi ke dalam kategori A, B, dan C. Pulau Buru terutama dikenal sebagai tempat pembuangan tahanan kategori B, yakni orang-orang yang dituduh terlibat tidak langsung atau diasosiasikan dengan gerakan kiri, tetapi umumnya tidak diadili di pengadilan [2]. Amnesty menegaskan bahwa untuk kategori A dan B tidak ada legal review, sehingga mereka praktis tidak memiliki jalur hukum yang memadai untuk menggugat status mereka [2]. Artinya, banyak orang dibuang bukan setelah proses pembuktian yang adil, melainkan setelah diberi cap politik.


Antara 1969 hingga 1979, sekitar 12.000 laki-laki ditahan di Buru tanpa dakwaan atau pengadilan, sebagaimana dirangkum Monash University Publishing [3]. TAPOL, sebagaimana dirujuk dalam ringkasan riset, juga menyebut sekitar 12.000 tahanan laki-laki dibuang ke pulau itu dan ratusan meninggal akibat kelaparan atau perlakuan buruk [3]. Fakta ini mengubah cara kita melihat Buru. Ia bukan hanya tempat pengasingan, tetapi koloni tahanan politik dalam arti yang paling nyata: sebuah ruang jauh dari pusat negara, diisi orang-orang yang kebebasannya dicabut, tenaganya dikendalikan, dan suaranya dibungkam.


Lalu siapa mereka? Sering kali ingatan publik menyederhanakan tapol Buru seolah semuanya adalah pimpinan inti PKI. Padahal gambaran itu terlalu sempit. Mereka yang dibuang mencakup anggota atau simpatisan PKI, orang-orang dari organisasi afiliasinya seperti LEKRA, SOBSI, Gerwani, dan Pemuda Rakyat, juga banyak orang yang terseret karena asosiasi sosial-politik, bukan karena putusan pengadilan [2][3]. Jadi, “tapol Buru” adalah payung yang jauh lebih luas. Di dalamnya ada penulis, buruh, guru, seniman, pegawai, orang kampung, dan orang-orang yang pada akhirnya lebih banyak menjadi korban cap politik daripada pelaku sebuah kejahatan yang dibuktikan di pengadilan.


Karena itu, ketika berbicara tentang para tahanan politik di Buru, kita tidak sedang berbicara tentang satu jenis manusia. Kita berbicara tentang ribuan hidup yang dipadatkan ke dalam satu label. Sebagian mungkin pernah aktif berorganisasi. Sebagian lain mungkin hanya berada terlalu dekat dengan seseorang, terlalu sering hadir dalam lingkungan tertentu, atau terlalu mudah dicurigai di tengah iklim politik yang dikuasai ketakutan. Negara waktu itu tidak selalu membutuhkan pembuktian; cukup asosiasi, cukup tuduhan, cukup cap.


Di sisi lain, jauh sebelum gelombang tapol Orde Baru tiba, Pulau Buru sudah lebih dulu menyimpan jejak luka yang lain. Luka itu berasal dari masa pendudukan Jepang dalam Perang Dunia II, ketika militer Jepang membangun sistem jugun ianfu, yakni sistem perbudakan seksual militer. Kajian hukum humaniter dari Universitas Katolik Soegijapranata menyebut estimasi korban di Indonesia berkisar sekitar 5.000 sampai 20.000 perempuan, dan banyak di antaranya masih di bawah umur [4]. Angka pastinya sulit dipastikan, tetapi gambaran umumnya jelas: ini adalah kekerasan seksual sistematis dalam skala luas.


Mengapa perempuan-perempuan itu bisa dijadikan jugun ianfu? Jawabannya tidak tunggal, tetapi pola umumnya telah dijelaskan oleh sumber akademik. Perekrutan dilakukan melalui paksaan, penculikan, tipu daya, dan janji pekerjaan [4]. Dalam konteks Indonesia, terutama di Jawa, ada perempuan yang dibawa dengan janji akan disekolahkan, dipekerjakan, atau dipindahkan untuk tujuan lain, lalu justru dijadikan budak seksual di pos-pos militer Jepang [4]. Dalam praktik yang lebih kasar, militer Jepang juga menculik perempuan lokal atau memerintahkan pemimpin setempat menyediakan perempuan bagi mereka, sebagaimana diringkas dalam catatan riset web terverifikasi yang merujuk kajian-kajian tersebut.


Di titik inilah istilah “korban” perlu dipahami dengan penuh kehati-hatian. Mereka bukan perempuan yang memilih pekerjaan tertentu dalam kondisi bebas. Mereka adalah orang-orang yang dipaksa, ditipu, diculik, atau diserahkan di bawah tekanan struktur militer. Tubuh mereka diubah menjadi alat perang. Masa depan mereka dirampas bahkan sebelum dewasa. Dan setelah perang usai, penderitaan itu tidak otomatis berakhir.


Jejak perempuan korban jugun ianfu di Pulau Buru terutama dikenal lewat penelusuran memorial-sastra Pramoedya Ananta Toer dalam buku Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer: Catatan Pulau Buru. Katalog UIN Syarif Hidayatullah merangkum bahwa buku itu disusun dari keterangan sesama eksil atau tapol Pramoedya di Buru dan dari pelacakan terhadap para budak seks yang ditinggalkan di Pulau Buru setelah Jepang menyerah pada 1945 [5]. Ini penting digarisbawahi: untuk bagian pertemuan antara tapol Orde Baru dan perempuan eks jugun ianfu di Buru, dukungan sumber web yang paling kredibel memang bertumpu pada penelusuran semacam ini, bukan pada arsip negara yang rapi dan lengkap. Jadi, bagian ini harus ditulis dengan kesadaran bahwa ada keterbatasan data yang memang nyata [5].


Keterbatasan itu justru memberi kita pelajaran lain. Sering kali korban kekerasan negara dan kekerasan perang tidak meninggalkan dokumentasi resmi yang utuh, bukan karena kisah mereka kurang penting, tetapi karena sistem yang melukai mereka juga tidak merasa perlu mencatat mereka dengan layak. Yang tersisa kemudian adalah kesaksian, jejak lisan, ingatan pecah, dan upaya pelacakan yang datang belakangan.


Menurut jalur sumber yang tersedia, sejumlah perempuan korban jugun ianfu itu ditinggalkan di Pulau Buru setelah Jepang kalah pada 1945 [5]. Mengapa mereka kemudian tinggal? Jawaban yang paling aman, berdasarkan catatan riset yang ada, adalah karena sebagian dari mereka telah tercerabut dari jaringan keluarga asal, terjebak di pulau terpencil, menghadapi trauma, stigma, atau hambatan untuk pulang, lalu sebagian membangun hidup baru bersama komunitas lokal atau kemudian menikah [5]. Namun rincian alasan individual tidak boleh digeneralisasi. Setiap perempuan memiliki jalan nasib yang bisa sangat berbeda, dan sumber terbuka yang ada tidak cukup untuk mengunci satu penjelasan tunggal bagi semuanya.


Di sini, Pulau Buru tampak sebagai tempat yang kejam justru karena ia sunyi. Bayangkan seseorang dibawa dari kampungnya di Jawa dengan tipu daya atau paksaan, dijadikan budak seksual tentara pendudukan, lalu ketika perang selesai, ia tidak benar-benar “pulang” ke mana pun. Ia tersisa di sebuah pulau yang jauh. Rumah asal menjadi kenangan. Nama baik dirusak oleh stigma. Trauma membuat langkah pulang terasa mustahil. Dalam banyak kasus kekerasan seksual masa perang, pulang memang tidak sesederhana kembali menaiki kapal. Ada rasa malu yang dipaksakan oleh masyarakat, ada ketakutan tak diterima keluarga, ada identitas yang telah tercerabut. Maka tinggal di tempat baru, betapapun pahit awalnya, bisa menjadi satu-satunya jalan yang tersisa.


Mengenai asal para perempuan itu, sumber yang paling kuat menyebut mereka banyak berasal dari Jawa [5]. Sejumlah sumber sekunder yang menelusuri jejak buku Pramoedya menyebut tempat-tempat seperti Semarang, Klaten, dan Subang, sementara jejak istilah seperti Semarang dan Subang juga tampak dalam penelusuran bibliografis buku tersebut [5]. Namun data asal-usul yang rinci, lengkap, dan pasti per korban di web terbuka tidak tersedia secara memadai. Karena itu, penjelasan yang paling jujur adalah: sejumlah perempuan yang jejaknya ditemukan di Pulau Buru berasal dari Jawa, tetapi detail asal masing-masing korban tidak seluruhnya terdokumentasikan secara terbuka [5].


Kejujuran soal keterbatasan data justru penting agar cerita ini tidak berubah menjadi sensasi. Kita boleh mengatakan bahwa ada perempuan-perempuan Jawa yang dibawa, dipaksa, lalu ditinggalkan di Buru. Kita juga boleh menyebut bahwa beberapa sumber sekunder menunjuk daerah seperti Semarang, Klaten, atau Subang [5]. Tetapi kita tidak boleh mengarang jumlah pasti, daftar lengkap nama, atau motif hidup mereka secara seragam. Dalam sejarah kekerasan, ketelitian adalah bentuk hormat.


Lalu datanglah babak berikutnya. Tahun-tahun berganti. Jepang sudah lama kalah. Indonesia merdeka. Namun Pulau Buru belum selesai menjadi tempat pembuangan manusia. Pada era Orde Baru, pulau yang sama dipakai lagi sebagai lokasi penahanan dan pembuangan politik [2][3]. Dari sudut inilah Buru menjadi simbol yang sangat kuat: satu tempat, dua rezim kekerasan, dua jenis korban yang berbeda, tetapi dipertemukan oleh logika yang mirip. Yang satu adalah perempuan korban sistem militer Jepang. Yang lain adalah laki-laki tahanan politik yang dibuang Orde Baru. Keduanya sama-sama disingkirkan dari ruang publik, dijauhkan dari pusat kekuasaan, dan dipaksa menjalani hidup di pulau terpencil.


Pertemuan itu bukan sekadar metafora sejarah. Dalam penelusuran yang dikaitkan dengan karya Pramoedya, para tapol di Buru mendengar, menemukan, dan merekam jejak keberadaan perempuan-perempuan korban jugun ianfu yang telah lebih dulu hidup di sana [5]. Dengan kata lain, para tahanan politik yang dibuang negara bertemu dengan perempuan-perempuan yang menjadi korban perang dan lalu ditinggalkan. Ini adalah pertemuan sesama yang pernah didefinisikan sebagai “masalah” oleh kekuasaan: yang satu dianggap ancaman politik, yang lain pernah diperlakukan sebagai objek militer lalu dilupakan.


Ada ironi yang getir di sana. Para tahanan politik datang ke Buru dengan status yang dipaksakan, tanpa pengadilan yang layak [2][3]. Mereka tiba di sebuah pulau yang bagi negara berguna karena jauh dan sepi. Tetapi di pulau itu ternyata telah hidup perempuan-perempuan yang jauh sebelumnya juga mengalami pembuangan dalam bentuk lain: dibawa paksa oleh perang, dicabik martabatnya, dan sesudah perang usai tidak seluruhnya bisa kembali. Seolah-olah Buru terus menerus dipilih sejarah sebagai ruang sisa, tempat manusia yang tidak diinginkan diletakkan.


Dari sisi kemanusiaan, kisah ini memperlihatkan bahwa kekerasan negara sering melampaui bentuk yang kasatmata. Ia tidak selalu hadir sebagai tembakan atau jeruji. Kadang ia hadir sebagai jarak. Sebagai kapal yang berlayar jauh dari rumah. Sebagai dataran rendah di Waeapo atau Kayeli yang dijadikan lokasi kerja paksa dan penataan hidup orang-orang terbuang [1][3]. Sebagai pulau yang secara geografis indah, tetapi secara historis memuat pengasingan.


Wilayah Waeapo atau Kayeli sendiri layak disebut karena dari aspek geografis, kawasan inilah salah satu dataran rendah penting di Pulau Buru [1]. Dalam konteks pembuangan tahanan politik, keberadaan dataran rendah itu membantu menjelaskan mengapa Buru dipakai sebagai lokasi proyek. Pulau ini tidak hanya terpencil, tetapi juga memiliki ruang yang bisa dijadikan kawasan pengendalian tahanan. Jadi pilihan terhadap Buru bukan keputusan acak. Ia berkaitan dengan kombinasi antara keterasingan geografis dan kemungkinan pengaturan ruang yang diinginkan negara.


Namun jika kita hanya berhenti pada fungsi geografis, kita akan kehilangan dimensi manusianya. Sebab di balik istilah “kategori B”, “tapol”, “koloni tahanan”, atau “korban jugun ianfu”, ada kehidupan sehari-hari yang retak. Ada orang yang dipisahkan dari keluarga bertahun-tahun. Ada perempuan yang masa mudanya hancur sebelum sempat benar-benar dimulai. Ada orang-orang yang harus belajar menyusun kembali hidup dari posisi paling bawah: tanpa hak, tanpa pengakuan, tanpa jaminan bahwa kisah mereka akan dipercaya.


Dalam cerita-cerita seperti ini, Pulau Buru kerap tampak seperti titik paling jauh dari Jakarta, tetapi sesungguhnya ia adalah cermin yang memantulkan wajah kekuasaan Indonesia dan Asia pada abad ke-20. Pendudukan Jepang memperlihatkan bagaimana militer dapat mengatur tubuh perempuan secara brutal melalui sistem perbudakan seksual [4]. Orde Baru memperlihatkan bagaimana negara dapat mengurung, mengklasifikasi, dan membuang warganya tanpa pengadilan yang fair [2][3]. Buru menjadi tempat di mana dua pola itu bertumpuk.


Benang merahnya jelas. Pulau terpencil dapat dijadikan alat untuk menangani manusia yang dianggap mengganggu, memalukan, atau berbahaya oleh penguasa. Dalam konteks Jepang, perempuan korban jugun ianfu dipindahkan, dipaksa, dan akhirnya ditinggalkan di ruang yang jauh dari asal-usul mereka [4][5]. Dalam konteks Orde Baru, orang-orang yang dituduh kiri dipisahkan dari masyarakat dan dibuang ke Buru selama bertahun-tahun tanpa proses hukum memadai [2][3]. Bentuk kekerasannya berbeda, tetapi logika dasarnya serupa: menjauhkan korban dari sorotan, memutus jaringan sosial mereka, dan membuat nasib mereka bergantung pada sistem yang tidak adil.


Di sinilah kisah Buru perlu dibaca bukan hanya sebagai sejarah politik, tetapi juga sebagai sejarah tentang siapa yang berhak dianggap manusia penuh. Para perempuan korban jugun ianfu pernah diperlakukan seakan tubuh mereka boleh dipakai untuk kepentingan militer [4]. Para tapol Buru diperlakukan seakan hak hukum mereka bisa dibekukan begitu saja atas nama keamanan negara [2][3]. Ketika dua kelompok ini bertemu dalam satu pulau, kita melihat betapa mudahnya kekuasaan menggusur martabat manusia dengan bahasa yang berbeda-beda.


Tentu, kita juga perlu hati-hati. Tidak semua detail perjumpaan itu terdokumentasi lengkap di sumber web terbuka. Sejarah para tapol Buru punya dukungan sumber yang relatif kuat [2][3]. Sejarah umum jugun ianfu di Indonesia juga memiliki dasar akademik yang cukup jelas [4]. Tetapi rincian sangat spesifik tentang perempuan jugun ianfu di Pulau Buru—berapa jumlah mereka, detail pasti asal masing-masing, dan alasan individual mengapa mereka menetap—masih terbatas dan banyak bertumpu pada penelusuran Pramoedya serta kajian turunannya [5]. Karena itu, artikel yang bertanggung jawab harus membedakan mana yang kuat sebagai fakta, mana yang merupakan rangkuman hati-hati, dan mana yang belum bisa dipastikan.


Kalau disederhanakan, fakta-fakta yang paling kokoh dapat dirangkum sebagai berikut:


  • Pulau Buru berada di Maluku, di sebelah barat Seram dan Ambon, dengan wilayah yang didominasi pegunungan dan memiliki dataran rendah penting di Waeapo/Kayeli [1].
  • Setelah 1965-1966, Orde Baru menahan sangat banyak orang yang dituduh terkait gerakan kiri; sekitar 116.000 tahanan politik tercatat ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan dalam laporan Amnesty 1970 [2].
  • Pulau Buru terutama dipakai untuk tahanan kategori B, dan sekitar 12.000 laki-laki ditahan di sana pada 1969-1979 tanpa dakwaan atau pengadilan [2][3].
  • Mereka yang dibuang bukan hanya pimpinan inti PKI, tetapi juga anggota, simpatisan, dan orang-orang yang terseret karena asosiasi sosial-politik [2][3].
  • Sistem jugun ianfu adalah perbudakan seksual militer Jepang; korban di Indonesia diperkirakan sekitar 5.000-20.000 perempuan, banyak di antaranya di bawah umur [4].
  • Perekrutan dilakukan melalui paksaan, penculikan, tipu daya, dan janji pekerjaan; di Indonesia terutama banyak korban dari Jawa [4][5].
  • Jejak perempuan-perempuan korban yang tinggal di Pulau Buru terutama dikenal lewat penelusuran Pramoedya, yang mengisahkan perempuan-perempuan yang ditinggalkan di sana setelah Jepang menyerah [5].

Tetapi sejarah tidak hidup hanya dalam rangkuman. Ia hidup dalam bayangan seorang perempuan muda yang tak pernah lagi benar-benar pulang ke kampung asalnya. Ia hidup dalam langkah seorang tahanan politik yang turun di pulau asing sambil membawa cap “musuh” tanpa pernah diadili. Ia hidup dalam sunyi Buru sendiri, yang membuat semua kisah itu terasa jauh, padahal bagian dari sejarah Indonesia.


Karena itu, ketika kita menyebut Pulau Buru, kita seharusnya tidak hanya mengingatnya sebagai lokasi pembuangan tapol, atau hanya sebagai jejak tragedi jugun ianfu. Pulau itu adalah simpul dari dua kekerasan besar. Satu datang dari imperium perang Jepang, yang mengeksploitasi tubuh perempuan [4]. Satu lagi datang dari rezim Orde Baru, yang mengeksploitasi kekuasaan negara untuk menahan dan membuang warga tanpa proses hukum yang adil [2][3]. Keduanya meninggalkan luka yang tidak selalu tercatat utuh, tetapi tetap bisa dirasakan jejaknya.


Pada akhirnya, kisah Buru mengajarkan sesuatu yang pahit namun penting: tempat terpencil tidak pernah benar-benar netral. Ia bisa dijadikan kebun, kampung, atau rumah. Tetapi di tangan kekuasaan yang menindas, ia bisa diubah menjadi ruang pembuangan. Dan ketika sebuah pulau berulang kali dipakai untuk membuang manusia, maka yang perlu dipertanyakan bukan pulaunya, melainkan sejarah politik yang membuat pembuangan itu mungkin.


Maka Buru berdiri di hadapan kita sebagai pengingat. Bahwa perempuan korban jugun ianfu bukan sekadar catatan kaki perang, melainkan manusia yang hidupnya dipatahkan oleh sistem militer [4][5]. Bahwa tapol Orde Baru bukan sekadar angka statistik, melainkan ribuan orang yang dirampas kebebasannya tanpa pengadilan [2][3]. Dan bahwa ketika dua kisah itu bertemu di satu pulau, kita sedang melihat bukan hanya tragedi lokal, melainkan pola besar tentang bagaimana negara dan militer dapat membentuk ruang, jarak, dan kesunyian menjadi alat kekerasan.


Selebihnya, tugas kita hari ini mungkin sederhana tetapi tidak ringan: mengingat mereka dengan tepat. Tidak melebih-lebihkan ketika data terbatas. Tidak mengaburkan ketika fakta sudah jelas. Tidak menghapus perbedaan pengalaman antara tapol laki-laki dan perempuan korban perbudakan seksual. Namun juga tidak gagal melihat benang yang menghubungkan keduanya. Benang itu adalah pengasingan, cap, kehilangan rumah, dan usaha bertahan hidup di tempat yang dipilih oleh kekuasaan justru karena jauh.


Di situlah Pulau Buru menjadi lebih dari sebuah titik di peta Indonesia timur. Ia menjadi saksi bahwa sejarah kadang menumpuk di tempat yang sama. Ombak di sekelilingnya boleh terus datang dan pergi, tetapi ingatan tentang mereka yang dibuang ke sana—baik oleh perang maupun oleh rezim—tidak seharusnya ikut hanyut.


Sumber Referensi

  1. Geografis – Kabupaten Buru
  2. Indonesia (Amnesty International report, 1970)
  3. Buru Island – Monash University Publishing
  4. Indonesian Jugun Ianfu: Suing Justice According to Humanitarian Law Perspective
  5. Perawan remaja dalam cengkeraman militer: catatan pulau baru | Perpustakaan Prof. Dr. Nurcholish Madjid, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Artikel lain dari penulis ini
Iklan