Perpustakaan, Ruang Sunyi yang Menjaga Nalar Politik Tetap Sehat

← Kembali ke Blogs

Perpustakaan, Ruang Sunyi yang Menjaga Nalar Politik Tetap Sehat

Ditulis oleharifrahmawan·
0 unik hari ini 1 unik 7 hari 10 unik 30 hari 33 total unik
Iklan

Pada suatu sore yang tenang, seorang siswa datang ke perpustakaan sekolah bukan untuk mencari novel atau buku latihan ujian. Ia sedang bingung. Di ponselnya, beredar potongan video politik, potongan pidato, dan berbagai pesan berantai yang saling bertentangan. Satu sumber berkata begini, sumber lain berkata sebaliknya. Di rumah, orang dewasa berdebat. Di media sosial, semua orang tampak yakin. Di kepalanya, justru tumbuh satu pertanyaan sederhana: mana yang benar?


Di titik seperti itulah perpustakaan menjadi penting. Bukan karena ia paling berisik, paling cepat, atau paling viral. Justru sebaliknya. Perpustakaan hadir sebagai ruang yang mengajarkan orang untuk berhenti sejenak, memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan membangun pendapat secara mandiri. Dalam suasana politik yang mudah memanas, kemampuan seperti ini adalah fondasi dari pendidikan politik yang sehat.


Di Indonesia, gagasan bahwa perpustakaan berperan dalam pembentukan warga yang cerdas sebenarnya bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menegaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa [1]. Dalam penjelasan umumnya, perpustakaan juga diposisikan sebagai pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, kebudayaan, dan sebagai pendukung Sistem Pendidikan Nasional [1]. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa pendidikan politik tidak harus dibayangkan semata-mata sebagai urusan kampanye, panggung debat, atau ruang partai. Ada infrastruktur pengetahuan publik yang lebih sunyi namun permanen: perpustakaan [1].


Kalau kita berhenti sebentar dan memikirkan itu, maknanya cukup besar. Politik yang sehat tidak lahir hanya dari banyaknya slogan. Ia lahir dari warga yang mampu memahami persoalan publik, mengenali hak dan kewajiban, menilai janji, membaca data, dan bersikap kritis terhadap informasi yang datang bertubi-tubi. Semua itu berakar pada kebiasaan belajar. Dan perpustakaan, setidaknya secara mandat, memang dibangun untuk memelihara kebiasaan belajar itu [1].


Secara normatif internasional, hubungan antara perpustakaan, demokrasi, dan kewargaan aktif juga sangat jelas. IFLA-UNESCO Public Library Manifesto 2022 menyebut bahwa perpustakaan publik membantu menciptakan kondisi bagi perkembangan masyarakat demokratis, kewargaan aktif, pembelajaran sepanjang hayat, pengambilan keputusan mandiri, serta literasi media, informasi, dan digital [2]. Artinya, ketika kita bicara pendidikan politik yang sehat, pembahasannya tidak boleh dipersempit hanya menjadi pengetahuan tentang cara mencoblos. Pendidikan politik yang sehat juga mencakup kemampuan warga untuk mencari informasi, memeriksa kualitasnya, memahami konteksnya, lalu mengambil keputusan secara mandiri [2].


Di sinilah perpustakaan punya kelebihan yang sering luput dibicarakan. Kampanye politik biasanya bersifat musiman. Ia datang kencang saat mendekati pemilu, lalu mereda. Percakapan di media sosial juga bergerak cepat, tetapi sering dangkal. Sementara perpustakaan, dalam desain idealnya, bekerja sepanjang tahun. Ia tidak menunggu masa pemilu untuk mengajarkan orang cara membaca, menimbang, dan meragukan informasi yang terlalu mudah dipercaya. Dalam bahasa yang lebih sederhana: perpustakaan membantu membentuk kebiasaan berpikir, bukan sekadar memberi jawaban jadi.


Peran itu mulai tampak lebih konkret di Indonesia melalui kerja sama formal antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum. Pada 8 September 2025, Perpusnas RI dan KPU menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan dan pemanfaatan perpustakaan serta program tematik literasi pemilu atau pemilihan [3]. Dalam keterangan resmi Perpusnas, kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat literasi pemilih, membangun pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab, serta menegaskan bahwa pendidikan pemilih atau pendidikan politik tidak cukup dilakukan hanya menjelang pemilu, melainkan perlu berlangsung berkelanjutan [3]. Ini bukan sekadar berita seremonial. Secara kebijakan, langkah tersebut menunjukkan bahwa perpustakaan mulai diposisikan sebagai kanal pendidikan politik sipil.


Kalimat terakhir itu layak digarisbawahi: kanal pendidikan politik sipil. Sebab ada perbedaan penting antara pendidikan politik yang sehat dan mobilisasi politik yang sesaat. Pendidikan politik yang sehat tidak memaksa warga menyukai pihak tertentu. Ia membantu warga mengerti proses, mengenali informasi yang kredibel, memahami konsekuensi kebijakan, dan menyadari tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat demokratis. Dalam kerangka seperti itu, perpustakaan menjadi tempat yang relatif lebih netral untuk belajar.


Tentu, kata “netral” di sini bukan berarti perpustakaan bebas dari tantangan. Netral lebih tepat dipahami sebagai komitmen pada akses informasi, keberimbangan koleksi, dan pembelajaran kritis. Perpustakaan tidak menggantikan ruang debat politik, tetapi ia menyediakan dasar agar debat itu tidak dibangun di atas kabar palsu, potongan konteks, atau kemarahan yang dipelihara algoritma.


Perpusnas sendiri telah menekankan pentingnya fungsi itu. Dalam berita resmi pada 23 Juni 2025, perpustakaan disebut semakin penting sebagai penopang pendidikan dan penapis disinformasi di tengah arus informasi, hoaks, bias, dan “kabut algoritma” sebagaimana diringkas dalam catatan riset yang diberikan pengguna. Dalam kerangka itu, perpustakaan dikaitkan dengan etika berpikir, akal sehat, dan kesadaran kebangsaan. Secara analitis, ini sangat relevan dengan pendidikan politik yang sehat: warga tidak cukup dibanjiri informasi politik; mereka perlu dibekali kemampuan memilah informasi politik.


Bayangkan seorang warga desa, seorang mahasiswa, seorang guru, atau seorang pensiunan yang sama-sama ingin tahu apakah sebuah informasi politik layak dipercaya. Di media sosial, mereka mungkin menerima materi yang sudah dipotong-potong. Di ruang percakapan, mereka mungkin menghadapi tekanan kelompok. Perpustakaan, bila berfungsi baik, menawarkan jalan yang berbeda: mencari sumber primer, membaca penjelasan yang lebih utuh, bertanya kepada pustakawan, berdiskusi dengan tenang, dan mengembalikan keputusan kepada nalar. Dalam cerita demokrasi, proses yang tampak sederhana ini justru sangat menentukan.


Karena itu, ketika perpustakaan disebut sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat [1][2], maknanya bisa meluas sampai ke pendidikan politik. Bukan pendidikan politik partisan, melainkan pendidikan politik kewargaan. Fokusnya bukan menanamkan loyalitas buta, melainkan menumbuhkan kecakapan warga untuk memahami dunia publiknya. Di negara sebesar Indonesia, dengan keragaman sosial dan derasnya arus informasi digital, fungsi ini seharusnya tidak dianggap tambahan. Ia bagian dari ketahanan demokrasi itu sendiri.


Namun cerita tentang perpustakaan tidak berhenti pada idealisme. Ada bab lain yang lebih keras: soal kapasitas. Kita bisa sepakat bahwa perpustakaan penting, tetapi penting saja tidak cukup. Bila raknya usang, koleksinya terbatas, pustakawannya kurang didukung, dan anggarannya minim, maka peran besar yang dibebankan kepadanya akan mudah berubah menjadi slogan.


Data resmi yang tersedia menunjukkan tantangan itu memang nyata. Dalam berita Perpusnas tanggal 10 Juni 2024, sebagaimana diringkas dalam catatan riset, perpustakaan sekolah dan madrasah menghadapi sejumlah kendala: kontribusi perpustakaan belum signifikan dalam pengukuran kinerja lembaga induk, kepala perpustakaan masih banyak dijabat guru, tenaga perpustakaan minim yang berlatar pendidikan perpustakaan atau berstatus pustakawan, dan anggaran pengelolaan masih minim. Fakta ini penting karena perpustakaan sekolah sesungguhnya adalah pintu awal pembentukan kebiasaan literasi warga. Jika pintu awal itu rapuh, maka sulit berharap pendidikan politik yang sehat bertumbuh kokoh sejak dini.


Tantangan kelembagaan itu diperkuat oleh gambaran mutu layanan yang belum merata. Pada Agustus 2025, Perpusnas menyatakan bahwa dari sekitar 219 ribu perpustakaan di Indonesia, baru sekitar 6,6% yang terakreditasi [5]. Angka ini tidak otomatis berarti perpustakaan yang belum terakreditasi pasti buruk, tetapi ia memberi sinyal kuat bahwa kualitas layanan, tata kelola, dan standar pengelolaan perpustakaan masih menjadi pekerjaan besar [5]. Jika perpustakaan hendak dijadikan pilar pendidikan politik yang sehat, maka peningkatan mutu layanan tidak bisa ditunda.


Di titik ini, kita perlu jujur membedakan fakta dan harapan. Fakta yang tersedia menunjukkan ada mandat hukum [1], ada landasan normatif internasional [2], ada arah kebijakan melalui kerja sama Perpusnas dan KPU [3], dan ada kesadaran resmi bahwa perpustakaan penting untuk melawan disinformasi. Namun, berdasarkan catatan riset yang ada, belum tampak banyak penelitian primer yang secara langsung mengukur dampak perpustakaan di Indonesia terhadap pendidikan politik dalam arti sempit, misalnya perubahan perilaku memilih, penurunan hoaks politik, atau peningkatan partisipasi demokratis. Jadi, klaim kausal harus hati-hati. Kita dapat mengatakan perpustakaan berpotensi kuat menjadi infrastruktur pendidikan politik yang sehat, tetapi belum jujur bila langsung menyatakan dampaknya sudah terbukti luas.


Kehati-hatian seperti ini justru sehat untuk artikel tentang pendidikan politik. Sebab inti dari pendidikan politik yang sehat adalah disiplin berpikir: membedakan mana yang sudah dibuktikan, mana yang baru menjadi arah kebijakan, dan mana yang masih berupa analisis atau harapan. Dalam hal perpustakaan, kita punya dasar yang cukup kuat untuk berbicara tentang peran dan potensinya, tetapi belum cukup untuk mengklaim hasil akhir yang definitif.


Lalu, seperti apa bentuk nyata peran perpustakaan dalam pendidikan politik yang sehat? Setidaknya ada beberapa lapisan yang bisa dibaca dari fakta-fakta yang tersedia.


  • Pertama, perpustakaan menyediakan akses pada informasi dan pengetahuan yang lebih tertata. Ini sesuai dengan mandat hukum perpustakaan sebagai wahana pendidikan, informasi, dan pembelajaran [1]. Dalam konteks politik, akses ini penting agar warga tidak hanya bergantung pada informasi yang berseliweran di ruang digital.
  • Kedua, perpustakaan mendukung literasi media, informasi, dan digital, sebagaimana ditekankan dalam Manifesto IFLA-UNESCO 2022 [2]. Fungsi ini sangat relevan ketika disinformasi politik menyebar cepat melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
  • Ketiga, perpustakaan bisa menjadi saluran pendidikan pemilih yang berkelanjutan, bukan musiman. Hal ini sejalan dengan arah kerja sama Perpusnas dan KPU yang menegaskan pendidikan pemilih tidak cukup dilakukan menjelang pemilu saja [3].
  • Keempat, perpustakaan berpotensi menjadi ruang sipil yang lebih teduh untuk diskusi publik, selama dijaga keberimbangannya dan didukung tata kelola yang baik. Ini adalah analisis, bukan klaim hasil penelitian, tetapi analisis tersebut konsisten dengan fungsi perpustakaan sebagai ruang pembelajaran dan pengambilan keputusan mandiri [1][2].

Jika ditarik ke kehidupan sehari-hari, peran-peran tadi sesungguhnya sangat praktis. Anak sekolah belajar bahwa setiap informasi perlu sumber. Mahasiswa belajar membandingkan argumen. Orang tua belajar membedakan opini dan fakta. Komunitas belajar bahwa pilihan politik bukan urusan ikut-ikutan, melainkan keputusan yang punya konsekuensi bagi kehidupan bersama. Semua itu mungkin terdengar sederhana, tetapi demokrasi sering kali ditopang oleh kebiasaan-kebiasaan sederhana semacam ini.


Masalahnya, kebiasaan baik tidak tumbuh sendiri. Ia perlu ekosistem. Dan ekosistem membutuhkan pembiayaan. Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional RI No. 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, anggaran perpustakaan disyaratkan sedikitnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai, pemeliharaan, dan perawatan gedung [4]. Aturan ini spesifik untuk SD/MI, sehingga tidak boleh digeneralisasi otomatis ke semua jenis perpustakaan. Tetapi ia memberi satu pesan kebijakan yang sangat jelas: perpustakaan yang diharapkan menjalankan fungsi pendidikan tidak bisa hanya hidup dari niat baik; ia butuh alokasi sumber daya yang nyata [4].


Poin anggaran sering terdengar teknis, padahal dampaknya sangat politis dalam arti yang sehat. Tanpa anggaran, sulit menghadirkan koleksi yang relevan. Tanpa anggaran, sulit membina tenaga perpustakaan yang kompeten. Tanpa anggaran, sulit membuat program literasi yang konsisten. Akibatnya, perpustakaan sulit menjalankan peran sebagai ruang pembentukan warga yang cakap secara informasi. Jadi, ketika kita bicara pendidikan politik yang sehat melalui perpustakaan, pembiayaan bukan catatan kaki; ia bagian dari inti persoalan.


Selain anggaran, kualitas sumber daya manusia juga menentukan. Catatan resmi Perpusnas tentang masih banyaknya kepala perpustakaan yang dijabat guru dan minimnya tenaga berlatar pendidikan perpustakaan memperlihatkan bahwa persoalan perpustakaan bukan hanya soal gedung atau rak buku, tetapi juga keahlian pengelolaan. Dalam dunia informasi yang kompleks, pustakawan dan pengelola perpustakaan tidak lagi cukup dipahami sebagai penjaga koleksi. Mereka berpotensi menjadi pendamping literasi: membantu pengguna menemukan sumber, memahami katalog, mengenali rujukan yang kredibel, dan membangun kebiasaan mengecek informasi sebelum percaya. Peran ini amat relevan bagi kesehatan pendidikan politik, terutama di tengah banjir hoaks dan bias informasi.


Ada ironi yang menarik di sini. Kita hidup di masa ketika informasi terlihat begitu mudah didapat, tetapi justru semakin sulit dipercaya. Semakin banyak bahan beredar, semakin penting kemampuan memilih. Dalam situasi seperti itu, perpustakaan bukan lembaga kuno yang tertinggal zaman. Sebaliknya, ia bisa menjadi salah satu institusi paling modern dalam makna yang substantif: membantu manusia bernavigasi di tengah kelimpahan informasi.


Tentu saja, perpustakaan tidak bisa bekerja sendirian. Pendidikan politik yang sehat juga memerlukan sekolah, kampus, media, keluarga, organisasi masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu. Namun justru karena banyak aktor terlibat, perpustakaan penting sebagai penghubung. Ia dapat menyediakan rujukan, ruang baca, bahan belajar, program literasi, dan suasana reflektif yang tidak selalu tersedia di tempat lain. Dalam bahasa yang lebih sederhana, perpustakaan membantu masyarakat belajar tanpa harus selalu berada dalam situasi yang tegang dan kompetitif.


Dari sudut pandang kebijakan, kerja sama Perpusnas dan KPU [3] bisa dibaca sebagai langkah awal yang menjanjikan. Ia memberi sinyal bahwa pendidikan pemilih mulai dilihat sebagai pekerjaan kebudayaan dan literasi, bukan semata urusan teknis penyelenggaraan pemilu. Namun sekali lagi, penting untuk jujur: kerja sama itu baru ditandatangani pada 8 September 2025, dan dari sumber yang tersedia belum ada evaluasi hasil implementasinya. Karena itu, yang paling aman dikatakan adalah bahwa arah kebijakannya relevan dan potensial, sementara efektivitas jangka panjangnya masih perlu dibuktikan [3].


Sikap semacam ini penting agar kita tidak terjebak dalam romantisme berlebihan. Mudah sekali memuji perpustakaan sebagai benteng demokrasi. Lebih sulit memastikan benteng itu benar-benar kokoh. Dibutuhkan akreditasi yang lebih luas [5], tata kelola yang lebih baik, SDM yang lebih siap, anggaran yang lebih pasti [4], dan pengakuan kelembagaan yang lebih serius dari institusi induknya. Tanpa itu, perpustakaan akan terus dibebani harapan besar sambil dibiarkan bekerja dengan alat yang terbatas.


Meski begitu, harapan tersebut bukan harapan kosong. Ia punya landasan. Negara telah memberi mandat hukum [1]. Norma internasional mendukung keterkaitan perpustakaan dengan demokrasi, kewargaan aktif, dan literasi informasi [2]. Kebijakan nasional mulai bergerak lewat sinergi dengan KPU [3]. Dan kebutuhan sosialnya semakin jelas ketika disinformasi menjadi persoalan sehari-hari. Dengan kata lain, syarat konseptualnya sudah cukup kuat. Pekerjaan rumah utamanya adalah implementasi.


Mungkin memang inilah pelajaran terpentingnya: demokrasi yang sehat tidak selalu dijaga oleh tempat-tempat yang gaduh. Kadang ia dijaga oleh ruang yang tenang, oleh meja baca, oleh kartu anggota perpustakaan, oleh katalog yang tertata, oleh pustakawan yang membantu seseorang menemukan bacaan yang tepat, dan oleh kebiasaan kecil untuk bertanya, “Sumbernya dari mana?”


Dalam dunia politik yang terlalu sering menghargai kecepatan di atas ketelitian, perpustakaan mengajarkan ritme yang berbeda. Ia mengajarkan bahwa memahami lebih penting daripada sekadar bereaksi. Ia mengajarkan bahwa menjadi warga bukan hanya soal punya suara, tetapi juga punya pengetahuan yang cukup untuk menggunakan suara itu dengan tanggung jawab. Ia mengajarkan bahwa akal sehat perlu dipelihara, bukan dianggap otomatis hadir.


Karena itu, peran perpustakaan dalam pendidikan politik yang sehat sebaiknya dibaca bukan sebagai tambahan yang manis, melainkan sebagai kebutuhan strategis. Perpustakaan membantu menyediakan fondasi: akses informasi, literasi media dan digital, pembelajaran sepanjang hayat, serta kemungkinan pendidikan pemilih yang lebih berkelanjutan [1][2][3]. Tetapi fondasi itu baru akan kuat bila persoalan kualitas layanan, rendahnya akreditasi, keterbatasan SDM, dan pembiayaan ditangani dengan serius [4][5].


Pada akhirnya, pendidikan politik yang sehat selalu kembali pada satu hal: apakah warga punya kesempatan yang adil untuk belajar, memahami, dan memutuskan? Perpustakaan tidak menjawab seluruh pertanyaan itu sendirian. Namun di Indonesia, ia jelas punya tempat penting dalam jawabannya. Di antara suara-suara yang saling berebut perhatian, perpustakaan menawarkan sesuatu yang makin langka sekaligus makin dibutuhkan: ruang untuk berpikir dengan jernih.


Dan mungkin dari ruang yang jernih itulah demokrasi yang lebih dewasa perlahan tumbuh.


Sumber Referensi

  1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
  2. The IFLA-UNESCO Public Library Manifesto 2022
  3. Perpusnas RI Sinergi Perpusnas–KPU RI, Membangun Pemilih Cerdas dan Bertanggung Jawab
  4. PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
  5. Perpusnas RI Kepala Perpusnas: Akreditasi Perpustakaan Bukan Sekadar Kepatuhan Administratif
Artikel lain dari penulis ini
Iklan