Kalau ada yang bilang demokrasi itu mahal, melelahkan, ribut, penuh kompetisi, lalu karena itu sebaiknya disederhanakan saja dengan cara memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa repot meminta mandat baru dari rakyat, mungkin memang kita sedang diajak bernostalgia ke masa ketika kekuasaan dianggap warisan moral, bukan amanah publik. Betapa praktis. Betapa efisien. Betapa feodal.
Sudut pandangnya sederhana: untuk apa pemilihan, kalau kursi bisa diperpanjang lewat norma transisi? Untuk apa warga desa diberi kesempatan menilai, mengganti, atau mengoreksi pemimpinnya, kalau aturan bisa menyediakan jalan pintas yang membuat petahana tetap duduk manis? Tentu saja, secara politik ini menggoda. Siapa juga yang tidak suka tambahan waktu berkuasa tanpa harus berkeringat menghadapi kotak suara? Masalahnya, dalam negara yang masih pura-pura serius dengan demokrasi, jalan pintas seperti itu bukan sekadar soal teknis administrasi. Itu menyentuh jantung prinsip akuntabilitas.
Fakta dasarnya perlu dibedakan dulu dari kemarahan publik yang sah. Dalam rezim awal UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa ditegaskan dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Masa jabatannya enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan [1]. Jadi patokan demokratis awalnya jelas: jabatan kepala desa lahir dari pemilihan langsung, bukan dari perpanjangan otomatis, bukan dari belas kasihan norma transisi, dan bukan dari logika “sudah pernah menang, ya sudahlah lanjut saja”.
Lalu datang perubahan lewat UU No. 3 Tahun 2024. Pasal 39 diubah: masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak pelantikan, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan [2]. Secara matematis, ini artinya satu periode menjadi lebih panjang. Pendukungnya mungkin akan bilang ini demi stabilitas, kesinambungan pembangunan, dan segudang mantra administratif yang biasanya terdengar sangat mulia di atas kertas. Namun dalam politik, periode yang lebih panjang selalu berarti satu hal sederhana: rakyat lebih lama menunggu untuk bisa menghukum pemimpin yang buruk atau mengganti pemimpin yang tak lagi dipercaya.
Belum berhenti di situ, UU No. 3 Tahun 2024 juga memuat aturan transisi pada Pasal 118. Huruf d menyatakan kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik mengikuti ketentuan UU baru. Huruf e menyatakan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU ini [2]. Nah, di sinilah ironi demokrasi mulai berbau agak tengik. Karena secara tekstual, pasal itu memang membuka perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan baru untuk kelompok tertentu. Bukan untuk semua kepala desa, itu penting ditegaskan. Tetapi tetap saja: ada pintu hukum yang memungkinkan tambahan masa kuasa tanpa proses elektoral baru [2].
Jadi kalau ada yang berteriak, “semua kepala desa kini bisa seenaknya memperpanjang jabatan tanpa pemilu,” itu berlebihan dan tidak didukung sumber primer. Klaim yang aman secara faktual adalah ini: UU No. 3 Tahun 2024 membuka perpanjangan transisional terbatas bagi kelompok tertentu kepala desa pada 2024, dan mekanisme itulah yang kemudian menimbulkan sengketa konstitusional [2][3]. Justru karena faktanya terbatas, masalahnya menjadi lebih menarik: bahkan perpanjangan yang terbatas pun sudah cukup untuk menunjukkan betapa mudahnya prinsip pemilihan langsung dikesampingkan saat kekuasaan merasa perlu sedikit ruang tambahan.
Bayangkan logika yang dikirim ke warga desa. Selama ini Anda diminta percaya bahwa kedaulatan rakyat itu penting. Anda disuruh ikut pemilihan, menentukan pilihan, berdebat soal calon, menilai rekam jejak, dan menerima hasil. Tetapi ketika norma baru datang, mendadak ada kategori tertentu yang bisa melanjutkan jabatan tanpa meminta restu lagi. Lalu kita diminta menganggap ini wajar, teknis, transisional, dan tidak usah dibaca terlalu politis. Maaf, tapi ketika jabatan publik diperpanjang tanpa pemilihan, itu bukan sekadar teknis. Itu adalah keputusan politik yang dampaknya langsung mengenai hak warga untuk memilih dan dipilih.
Sengketa paling terang terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XXII/2024. Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa” [3]. Dengan kata lain, MK tidak membatalkan seluruh mekanisme perpanjangan transisional, tetapi membatasi penerapannya agar tidak menyingkirkan hasil pemilihan yang sudah sah dilakukan [3]. Ini penting sekali. Karena tanpa pembatasan itu, norma transisi bisa menjadi buldoser yang melindas hasil pemilihan yang telah berjalan sah.
Mahkamah mencatat fakta yang tidak kecil. Di Konawe Selatan, 14 pemohon adalah calon kepala desa terpilih dari Pilkades Serentak pada 24 September 2023. Mereka semestinya dilantik pada 30 April 2024, tetapi pelantikannya tertunda karena penerapan Pasal 118 huruf e [3]. Dalam ringkasan putusan juga disebut terdapat 96 kepala desa terpilih yang pelantikannya ditunda [3]. Di titik ini, sinisme publik sebetulnya sangat masuk akal. Apa gunanya pemilihan kalau pemenangnya bisa disuruh antre karena kursi yang sudah diperebutkan di kotak suara ternyata masih ingin dihangatkan sedikit lebih lama oleh pejabat lama?
Ini bukan sekadar benturan administrasi antar-tanggal. Ini benturan antara dua prinsip: prinsip mandat rakyat versus prinsip kenyamanan penguasa. Kalau suatu desa sudah menggelar pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku, lalu hasilnya ditunda atau terpinggirkan demi memperpanjang masa jabatan lama, maka pesan yang tersisa amat kasar: suara rakyat penting, tetapi tidak sepenting kelangsungan jabatan. Demokrasi boleh jalan, asalkan tidak mengganggu kenyamanan struktur kuasa yang sudah ada. Indah sekali. Demokrasi ornamental, feodalisme operasional.
Perkara tidak berhenti di sana. Ada pula sengketa lanjutan dalam perkara MK No. 107/PUU-XXII/2024. Dalam perkara ini, para pemohon meminta agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, Januari 2024, dan Februari 2024 juga diakomodasi untuk perpanjangan dua tahun [4]. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena objeknya kehilangan objek setelah Putusan MK No. 92/PUU-XXII/2024 memberi pemaknaan baru pada norma yang sama [4]. Dari sini terlihat jelas bahwa dorongan untuk memperluas cakupan perpanjangan itu nyata adanya [4]. Artinya, hasrat memperlama kekuasaan bukan sekadar tuduhan liar para pengkritik; ia muncul dalam permohonan hukum yang tercatat.
Tentu, pendukung kebijakan semacam ini bisa dengan mudah memainkan narasi stabilitas. Mereka akan berkata desa butuh kesinambungan program, kepala desa butuh waktu cukup untuk menuntaskan pembangunan, dan terlalu sering pemilihan justru mengganggu kerja pemerintahan. Kalimat-kalimat seperti ini terdengar masuk akal sampai kita ingat satu hal mendasar: dalam demokrasi, stabilitas tidak boleh dibeli dengan menyingkirkan hak rakyat untuk mengevaluasi pemimpinnya secara periodik. Kalau alasan efisiensi dijadikan pembenaran untuk memangkas kontrol elektoral, besok lusa apa lagi? Pemilihan dianggap terlalu berisik, kritik dianggap mengganggu pembangunan, oposisi dianggap tidak produktif, dan akhirnya warga disuruh diam demi “kelancaran pemerintahan”.
Karena itulah perdebatan ini tidak boleh dipersempit hanya menjadi soal berapa tahun masa jabatan kepala desa. Yang dipertaruhkan adalah watak pemerintahan desa itu sendiri. Desa dalam UU 6/2014 pada dasarnya dibayangkan sebagai ruang demokratis yang memberi tempat bagi partisipasi warga dalam menentukan kepemimpinan [1]. Begitu perpanjangan tanpa pemilihan mulai dianggap wajar, meski atas nama transisi, standar normatif itu bergeser. Sedikit demi sedikit, jabatan publik berubah dari mandat yang harus diperbarui menjadi posisi yang sebisa mungkin dipertahankan. Dan seperti biasa, begitu satu preseden dibiarkan hidup, selalu ada pihak yang ingin memperluasnya.
Kalau ingin jujur, aroma feodalisme dalam perdebatan ini bukan muncul karena semua aturan otomatis antidemokrasi, melainkan karena ada kecenderungan menganggap kursi pemerintahan desa sebagai sesuatu yang layak diamankan lebih dulu, sementara hak warga memilih bisa dinegosiasikan belakangan. Feodalisme modern tidak selalu datang dengan mahkota, gelar bangsawan, atau upeti. Kadang ia datang dengan naskah undang-undang, alasan transisi, dan kalimat resmi yang sangat sopan. Isinya tetap sama: kekuasaan ingin umur lebih panjang, rakyat diminta maklum.
Secara historis, perubahan masa jabatan kepala desa memang bukan hal baru. Brief DPR RI mencatat periodisasi jabatan kepala desa telah beberapa kali berubah: UU 19/1965 pernah mengatur delapan tahun tanpa batas periode; UU 5/1979 delapan tahun dan dapat berlanjut satu periode; UU 22/1999 memberi sepuluh tahun; UU 32/2004 menjadi enam tahun dua periode; dan UU 6/2014 menjadi enam tahun tiga periode [5]. Fakta sejarah ini menunjukkan pengaturan masa jabatan kepala desa memang selalu bergerak [5]. Tetapi perubahan yang sering bukan berarti perubahan itu otomatis baik. Sejarah regulasi hanya memberi konteks, bukan legitimasi moral bahwa setiap perpanjangan layak dirayakan.
Malah kalau mau sedikit nakal, sejarah itu justru mengingatkan kita betapa negara sering gamang menentukan seberapa jauh desa boleh demokratis dan seberapa nyaman elite lokal dibiarkan berkuasa. Desa kerap dipuja sebagai basis partisipasi, gotong royong, dan kearifan lokal. Tetapi ketika menyangkut distribusi kuasa, selalu ada godaan untuk mengatur dari atas dengan dalih ketertiban. Begitu masa jabatan memanjang, pengawasan lemah, dan posisi petahana makin mapan, hubungan antara warga dan kepala desa berisiko berubah dari hubungan politik yang setara menjadi hubungan patronase: rakyat menunggu belas kasih, elite mengatur akses, kritik dianggap pembangkangan.
Ada penilaian akademik yang patut dicatat, dengan batas yang jujur: ini bukan norma hukum mengikat, melainkan analisis ilmiah. Tesis UGM 2025 tentang politik hukum perubahan UU Desa menyimpulkan perubahan tersebut cenderung regresif terhadap demokrasi partisipatoris dan kemandirian desa; perpanjangan masa jabatan, birokratisasi pengangkatan perangkat desa, dan lemahnya pengawasan publik dinilai memperkuat relasi kuasa yang timpang antara elite desa dan warga [5]. Ini bukan vonis final hukum, tetapi cukup relevan sebagai alarm akademik bahwa problemnya bukan sekadar panjang pendek periode, melainkan struktur kuasa yang dihasilkan.
Alarm itu masuk akal. Semakin lama seseorang berada di kursi kekuasaan, semakin besar peluang terbentuknya jaringan loyalitas, ketergantungan, dan kontrol atas sumber daya lokal. Dalam konteks desa, di mana relasi sosial sering kali sangat dekat dan akses terhadap bantuan, program, atau keputusan administratif bisa terasa personal, tambahan waktu berkuasa bukan isu netral. Ia dapat mempertebal posisi petahana, membuat kompetitor makin sulit tumbuh, dan mempersempit ruang koreksi warga. Kalau ini dianggap tuduhan berlebihan, justru itulah mengapa demokrasi butuh pemilihan berkala: untuk mencegah kekuasaan terlalu nyaman dengan dirinya sendiri.
Lebih menarik lagi, UU No. 3 Tahun 2024 juga menambah Pasal 34A. Dalam kondisi setelah dua kali perpanjangan pendaftaran hanya ada satu calon kepala desa, panitia bersama BPD dapat menetapkan calon terdaftar secara musyawarah untuk mufakat [2]. Ini memang bukan aturan perpanjangan masa jabatan petahana, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Tetapi ia relevan sebagai konteks yang lebih luas soal penyempitan kompetisi elektoral di desa [2]. Kalau kompetisi makin tipis, calon tunggal bisa disahkan lewat musyawarah, dan masa jabatan makin panjang, maka rasa-rasanya demokrasi desa benar-benar sedang diajari untuk tidak terlalu percaya diri.
Tentu saja, masih ada yang akan membela dengan kalimat sakti: “Musyawarah kan juga demokrasi.” Ya, betul, dalam konteks tertentu musyawarah adalah bagian penting dari demokrasi. Tetapi musyawarah bukan alasan untuk menghapus kebutuhan akan kompetisi yang sehat. Dalam urusan jabatan publik, terlebih yang mengelola anggaran dan kewenangan, musyawarah tanpa persaingan yang memadai bisa berubah menjadi ritual persetujuan atas pilihan yang sudah disiapkan oleh struktur kuasa dominan. Ringkasnya: jangan semua hal yang tampak rukun lalu dipromosikan sebagai demokratis. Banyak ketidakadilan lokal justru sangat rukun di permukaan.
Karena itu, polemik soal perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pemilihan tidak bisa diredam hanya dengan berkata, “Ini cuma untuk kondisi tertentu.” Justru di situlah bahayanya. Erosi demokrasi hampir tidak pernah datang sambil membawa pengumuman megah bahwa demokrasi resmi dibubarkan. Ia datang sedikit demi sedikit, lewat pengecualian, transisi, penyesuaian, efisiensi, harmonisasi, dan berbagai istilah ramah birokrasi. Lama-lama publik dibiasakan bahwa penundaan mandat rakyat itu normal, bahwa hasil pemilihan bisa menunggu, dan bahwa pejabat lama boleh terus duduk selama ada alasan normatif yang bisa diketik rapi di lembar negara.
Agar tetap fair, perlu diulang: berdasarkan sumber primer yang tersedia, tidak ada dasar kuat untuk mengklaim semua kepala desa bisa memperpanjang masa jabatan tanpa pemilihan [2][3][4]. Yang ada adalah perpanjangan transisional terbatas dalam UU No. 3 Tahun 2024, lalu pembatasan oleh MK agar tidak diberlakukan pada desa yang telah melakukan Pilkades berdasarkan UU lama [2][3]. Jadi, kalau artikel ini terdengar pedas, pedasnya berada pada wilayah opini terhadap arah kebijakan, bukan pada fabrikasi fakta. Fakta hukumnya justru menunjukkan sesuatu yang cukup jelas: saat celah perpanjangan dibuka, sengketa pun muncul karena hak elektoral dan hasil pemilihan dapat terdesak.
Dan di sini kita sampai pada inti sinismenya. Negeri ini gemar sekali memuji demokrasi dari podium, tetapi sering kikuk ketika demokrasi benar-benar menagih konsekuensinya: pergantian kekuasaan, ketidakpastian hasil, keterbukaan kompetisi, dan hak rakyat untuk bilang “sudah cukup”. Kepala desa adalah jabatan publik, bukan status kebangsawanan lokal. Begitu ada dorongan agar masa jabatan dipanjangkan tanpa pemilihan, sekecil apa pun cakupannya, kewaspadaan publik harus menyala. Bukan karena setiap kepala desa pasti buruk, melainkan karena sistem yang baik tidak dibangun di atas asumsi pemimpin selalu baik. Sistem yang baik justru dibangun atas kesadaran bahwa kekuasaan perlu dibatasi, diuji, dan bila perlu diganti.
Mari jujur saja: narasi “demi kejayaan kepala desa” memang terdengar hiperbolik, tetapi ada kebenaran satir di dalamnya. Setiap kali aturan lebih sibuk menyelamatkan kontinuitas kekuasaan daripada memastikan kontinuitas mandat rakyat, yang sedang diagungkan bukan demokrasi desa, melainkan kenyamanan elite desa. Rakyat diminta menyesuaikan diri, calon terpilih diminta bersabar, dan prinsip pemilihan langsung diminta fleksibel. Feodalisme modern memang tidak memerlukan istana. Cukup sebuah kursi yang sulit dikosongkan dan regulasi yang bersedia memanjangkan masa duduknya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal membenci kepala desa atau menolak semua perubahan regulasi. Persoalannya adalah menjaga garis batas yang sehat: jabatan publik harus kembali kepada rakyat melalui mekanisme yang terbuka, teratur, dan tidak dimanipulasi oleh perpanjangan yang menyingkirkan hasil pemilihan yang sudah sah. Putusan MK No. 92/PUU-XXII/2024 setidaknya mengingatkan bahwa hasil Pilkades yang telah berlangsung tidak boleh dikesampingkan begitu saja [3]. Itu minimal. Tetapi minimalisme hukum seharusnya tidak membuat kita kehilangan keberanian politik untuk berkata lebih lugas: demokrasi desa bukan barang sisa yang bisa ditunda demi menambah umur kuasa.
Jika demokrasi terus diperlakukan sebagai formalitas yang boleh mundur sedikit setiap kali kekuasaan butuh ruang bernapas, maka jangan heran bila warga akhirnya melihat pemilihan hanya sebagai seremoni mahal yang hasilnya pun bisa dinegosiasikan. Dan ketika kepercayaan publik pada proses politik melemah, yang tumbuh bukan stabilitas, melainkan sinisme. Bukan partisipasi, melainkan apatisme. Bukan kemandirian desa, melainkan ketergantungan pada elite yang makin sulit disentuh. Di situlah kuburan demokrasi digali pelan-pelan: bukan dengan ledakan, tapi dengan normalisasi.
Jadi, selamat datang feodalisme? Mudah-mudahan belum sepenuhnya. Tetapi kalau perpanjangan jabatan tanpa pemilihan terus diperlakukan sebagai keluwesan yang pantas dirayakan, sementara hak warga memilih dianggap bisa menunggu, maka papan namanya sudah mulai dipasang. Tinggal ditentukan apakah publik mau membiarkannya berdiri permanen, atau masih waras untuk berkata bahwa di desa sekalipun, terlebih di desa, kekuasaan harus tunduk pada mandat rakyat—bukan rakyat yang disuruh menyesuaikan diri pada umur panjang kekuasaan.
- Fakta hukum utama: UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dipilih langsung; masa jabatan 6 tahun, maksimal 3 periode [1].
- Perubahan penting: UU No. 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode, serta membuka perpanjangan transisional terbatas bagi kepala desa tertentu melalui Pasal 118 [2].
- Batas konstitusional: MK dalam Putusan No. 92/PUU-XXII/2024 membatasi agar perpanjangan tidak berlaku untuk desa yang sudah melaksanakan Pilkades berdasarkan UU lama [3].
- Fakta sengketa: ada penundaan pelantikan kepala desa terpilih akibat penerapan norma transisi, termasuk 14 pemohon di Konawe Selatan dan 96 kepala desa terpilih yang disebut dalam ringkasan putusan [3].
- Konteks evaluatif: analisis akademik menilai perubahan ini cenderung regresif bagi demokrasi partisipatoris, tetapi itu adalah penilaian ilmiah, bukan norma hukum final [5].
Kesimpulannya sederhana, meski mungkin tidak nyaman bagi para penyuka kursi empuk: memperpanjang jabatan tanpa pemilihan, bahkan secara terbatas, tetap membawa risiko politik yang serius. Ia mengendurkan akuntabilitas, menormalkan pengecualian terhadap mandat rakyat, dan membuka ruang bagi elite lokal untuk merasa terlalu aman. Kalau demokrasi desa ingin tetap hidup, maka satu prinsip jangan diobral: kursi kepala desa harus tetap bergantung pada pilihan warga, bukan pada akrobat transisi yang membuat kekuasaan lebih dulu diselamatkan lalu rakyat diminta memahami.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda — ringkasan Putusan MK No. 92/PUU-XXII/2024
- Uji Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Kehilangan Objek — ringkasan Putusan MK No. 107/PUU-XXII/2024
- POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA (STUDI TERHADAP UU NO 6 TAHUN 2014 MENJADI UU NO 3 TAHUN 2024)