Ada satu pertanyaan yang sampai sekarang masih ngelayap kayak asap rokok di warung kopi: Orde Baru itu benar-benar takut PKI bangkit lagi, atau justru isu komunis dipelihara karena ampuh banget buat bikin rakyat diam? Kalau jawabannya diminta hitam-putih, hidup jelas terlalu ruwet buat itu. Tapi kalau kita baca jejak kebijakannya, pola yang kelihatan cukup terang: ketakutan publik terhadap PKI memang nyata, namun rezim Orde Baru juga secara sistematis menjadikan anti-komunisme sebagai alat politik, alat hukum, alat pendidikan, sekaligus alat untuk mendisiplinkan suara yang terlalu nyaring [1][3][5].
Bayangin begini. Ada kampung yang pernah kebakaran besar. Setelah itu, wajar kalau semua orang takut lihat percikan api. Masalahnya, kepala kampung lalu memakai ketakutan itu buat melarang orang nyalain kompor, bakar jagung, bahkan menyalakan lilin saat listrik mati. Siapa pun yang protes, langsung dituduh mau membakar kampung lagi. Nah, kira-kira seperti itulah logika politik yang tumbuh pada masa Orde Baru: trauma sosial dijadikan pagar, lalu pagar itu lama-lama dipakai sebagai pentungan.
Fakta paling awal yang penting dipahami: anti-komunisme pada masa Orde Baru bukan cuma urusan sentimen massa atau obrolan emosional pasca-1965. Ia dilembagakan secara resmi oleh negara. TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 membubarkan PKI, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan melarang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme [1]. Artinya, sejak awal, ketakutan terhadap komunisme tidak dibiarkan sebagai rasa takut sosial semata, melainkan diberi kerangka hukum negara. Dari sini, anti-komunisme berubah dari emosi menjadi institusi.
Ini penting, karena begitu sesuatu sudah naik kelas menjadi institusi, ia tidak lagi bekerja hanya lewat desas-desus. Ia bekerja lewat sekolah, aparat, kurikulum, sensor, birokrasi, dan stigma. Jadi kalau ada orang bilang, “Ah, masyarakat waktu itu takut sendiri kok,” kalimat itu cuma setengah benar. Takutnya memang nyata. Tapi rasa takut itu juga diberi pagar resmi, diperluas, dirawat, dan diarahkan melalui kebijakan negara [1][3][5].
Di sinilah bedanya antara trauma sosial dan politik ketakutan. Trauma sosial itu seperti luka. Politik ketakutan itu seperti orang yang sengaja menekan-nekan luka itu setiap hari sambil bilang, “Lihat kan, masih sakit? Berarti kamu harus tetap nurut sama saya.” Menurut kajian akademik mutakhir, penghancuran PKI dan kekerasan 1965–1966 justru menjadi fondasi legitimasi bagi rezim Orde Baru sesudahnya [5]. Jadi isu komunisme bukan sekadar kenangan kelam yang membayangi dari belakang, melainkan mesin legitimasi yang terus dihidupkan dari depan.
Kalau kita mau jujur, rakyat memang punya alasan buat takut. Narasi resmi negara mengenai 1965 dibangun sangat kuat, terus-menerus, dan nyaris tanpa ruang tanding. Dalam konteks itu, publik didorong melihat komunisme bukan sekadar ideologi politik, tapi monster yang sewaktu-waktu bisa keluar dari sumur sejarah. Masalahnya, ketika satu monster dipakai sebagai pusat dongeng negara, semua yang bergerak di luar skenario bisa dituduh sebagai ekornya. Di sinilah kritik mulai dibelokkan menjadi ancaman.
Menurut Human Rights Watch, pada masa Orde Baru, Pancasila kerap didefinisikan secara negatif terhadap ancaman komunisme, dan lawan politik rezim secara rutin dilabeli “anti-Pancasila” [3]. Nah, label “anti-Pancasila” ini pada praktiknya sering punya fungsi sosial-politik yang mirip dengan cap “komunis”: membuat orang tak perlu lagi didengar argumennya, karena dia sudah lebih dulu dinyatakan sesat. Bukan debat, tapi stempel. Bukan adu alasan, tapi adu cap.
Logikanya sederhana, tapi mematikan: kalau negara adalah penjaga Pancasila, lalu siapa pun yang mengkritik negara dicurigai anti-Pancasila, maka kritik bisa terlihat seperti pengkhianatan. Lama-lama terbentuk semacam rumus palsu yang dihafal sosial: mengkritik pemerintah = melawan stabilitas = membuka jalan kekacauan = dekat dengan komunisme. Rumus ini bukan rumus ilmiah, tapi ia bekerja seperti dogma. Dan dogma, kalau dipelihara oleh negara, jauh lebih berisik daripada pengeras suara demo kampus.
Namun, kita juga harus hati-hati. Tidak tepat mengatakan “semua kritik pasti dianggap komunis.” Sumber yang tersedia lebih kuat menunjukkan bahwa banyak kritik, oposisi, aktivisme kampus, dan upaya organisasi politik independen sering dicurigai, distigma, atau ditindak dengan asosiasi pada komunisme atau anti-Pancasila [3][4]. Jadi masalahnya bukan absolutisme kata “semua”, melainkan konsistensi polanya. Kalau sebuah rezim berulang kali memakai tuduhan serupa untuk menghadapi suara kritis, itu bukan kebetulan cuaca. Itu pola kekuasaan.
Pola itu kelihatan bukan cuma dari retorika, tapi juga dari alat hukumnya. Human Rights Watch pada 1998 mencatat sedikitnya tiga senjata hukum utama yang dipakai rezim Soeharto terhadap kritik: UU Anti-Subversi, pasal tentang “menyebarkan kebencian”, dan pasal penghinaan atau lèse-majesté [3]. Ini seperti punya kotak perkakas negara yang isinya bukan obeng dan tang, tapi pasal-pasal buat mengencangkan mulut publik. Kalau ada suara yang dianggap terlalu tajam, tinggal pilih perkakas mana yang paling pas buat membungkamnya.
Perhatikan, ini poin krusial: rezim tidak harus selalu membuktikan orang itu benar-benar komunis. Cukup asosiasikan. Cukup dekatkan. Cukup lempar kabut. Dalam politik ketakutan, tuduhan tidak perlu selalu presisi; yang penting efektif. Sama seperti di gang sempit, orang tak harus tahu isi tasmu buat curiga kamu bawa bom. Begitu rumor bekerja, logika sering mundur beberapa langkah. Dan negara yang kuat biasanya paham betul cara memakai efek psikologis semacam itu.
Contohnya terdokumentasi. Human Rights Watch mencatat bahwa pada 1995 sejumlah profesor kritis dituduh memakai “metode komunis”, dan pada 1996 pemerintah mengaitkan PRD dengan PKI untuk membenarkan penindakan [3][4]. Di sini terlihat bahwa cap itu tidak berhenti di ranah sejarah 1965, tapi dipakai untuk membaca gerakan-gerakan politik kontemporer. Seolah-olah setiap benih oposisi selalu dicurigai tumbuh dari pot lama bernama komunisme. Padahal, dalam politik modern, kritik bisa lahir dari banyak hal: ketidakadilan, korupsi, otoritarianisme, represi, atau sekadar akal sehat yang masih belum dijual.
Lebih jauh lagi, kontrol Orde Baru terhadap isu ini juga berlangsung lewat penguasaan narasi sejarah. Human Rights Watch mencatat adanya pelarangan buku-buku yang dianggap “membelokkan fakta sejarah” dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk Bayang-Bayang PKI yang dilarang 22 April 1996 dan memoar Oei Tjoe Tat yang dilarang 25 September 1995 [3]. Ini memberi gambaran bahwa negara bukan cuma mengawasi siapa yang bicara, tapi juga mengawasi versi sejarah mana yang boleh hidup.
Kalau sejarah ibarat panggung teater, Orde Baru bukan sekadar sutradara. Ia juga penjaga pintu, operator lampu, penulis naskah, dan satpam yang mengusir penonton kalau berani bertanya kenapa adegannya aneh. Maka narasi resmi tentang 1965 bukan cuma diajarkan, tapi diproteksi. Dan ketika satu versi sejarah diperlakukan seperti kitab suci politik, maka perbedaan tafsir bukan dianggap diskusi ilmiah, melainkan ancaman terhadap ketertiban.
Dari sini, kita bisa melihat bahwa pertanyaan “takut PKI bangkit lagi atau sengaja memakai isu komunis?” sebenarnya mungkin salah kalau dipaksa memilih satu. Sumber-sumber yang ada lebih mendukung pembacaan begini: ketakutan publik terhadap PKI memang ada, tetapi rezim Orde Baru secara sistematis menginstitusikan dan memobilisasi anti-komunisme untuk melegitimasi kekuasaan, mengontrol memori, dan mendelegitimasi oposisi [1][3][5]. Jadi bukan sekadar rasa takut yang kebetulan ada, melainkan rasa takut yang dipanen.
Dan panen itu besar. Karena begitu rakyat sudah diyakinkan bahwa ancaman terbesar bukan penyalahgunaan kekuasaan, melainkan musuh ideologis yang selalu samar, maka perhatian publik pun bergeser. Orang jadi lebih sibuk mencari “hantu komunis” daripada bertanya kenapa kebebasan sipil dipersempit. Ini kayak ada rumah bocor dari atap, tapi seisi rumah disuruh fokus berjaga di pintu belakang karena katanya mungkin ada maling. Atapnya rembes terus, tapi semua orang dibikin takut pada ancaman yang tak pernah benar-benar boleh diperiksa ulang.
Di wilayah kampus, efeknya terasa banget. Kampus yang seharusnya jadi laboratorium pikiran bisa berubah jadi ruang steril yang cuma aman kalau isinya anggukan. Padahal mahasiswa itu, secara kodrat sosial, memang makhluk cerewet. Tugasnya bertanya, mengganggu kemapanan, meragukan slogan, dan mencurigai setiap kalimat pemerintah yang terlalu rapi. Tapi dalam iklim politik yang mencurigai kritik sebagai gejala ideologis berbahaya, keberanian berpikir bisa disamakan dengan penyimpangan [3].
Yang lebih serem, stigma seperti ini tidak selalu perlu dipraktikkan terus-menerus secara kasar. Kadang cukup dibiarkan menggantung sebagai ancaman. Orang akan menyensor dirinya sendiri. Dosen jadi hati-hati. Aktivis jadi waswas. Penulis jadi menimbang tiap kalimat seperti sedang berjalan di jembatan tali. Inilah mungkin bentuk kekuasaan paling licin: ketika rakyat diam bukan karena mulutnya dibekap langsung, tapi karena di kepalanya sudah dipasang alarm.
Soal skala tragedi 1965–1966, kita juga perlu menuliskannya secara jujur dan hati-hati. Komnas HAM menempatkan peristiwa 1965–1966 sebagai pelanggaran HAM berat dan mengaitkannya dengan akar otoritarianisme Orde Baru [2]. Dalam bahan pendampingnya disebut pembunuhan massal terjadi dalam skala sangat besar dan lebih dari satu juta orang dipenjara, sementara berbagai kajian akademik dan HAM internasional umumnya menggunakan kisaran sekitar 500.000 sampai 1.000.000 korban tewas [2]. Karena angkanya masih diperdebatkan, lebih aman menyebutnya sebagai estimasi atau kisaran, bukan angka tunggal pasti [2].
Kenapa ini relevan dengan topik kita? Karena kekerasan sebesar itu tidak cuma meninggalkan kuburan dan penjara, tapi juga meninggalkan warisan psikologis: rasa takut, bisik-bisik, dan kepatuhan yang dibentuk oleh trauma. Dalam masyarakat yang dibayang-bayangi tragedi massal, tuduhan “komunis” bukan tuduhan biasa. Ia membawa beban sejarah, ancaman sosial, bahkan risiko hukum. Jadi ketika rezim memakai label itu untuk menghadapi kritik, yang dipakai bukan hanya kata, melainkan seluruh memori kolektif yang menempel di belakang kata tersebut.
Kalau mau dibikin analogi, isu komunis pada masa Orde Baru itu seperti tombol alarm kebakaran yang dipasang di mana-mana. Begitu ada suara sumbang, tombolnya ditekan: keadaan darurat, keadaan darurat. Padahal yang terjadi belum tentu kebakaran; bisa jadi cuma ada orang menggoreng telur terlalu panas. Tapi karena publik sudah diajari takut pada bunyi alarm, semua orang panik duluan. Dalam suasana panik, siapa sempat mengecek apakah yang disalahkan memang pelaku, atau cuma orang yang kebetulan berdiri dekat kompor?
Di sini tampak hubungan erat antara hukum, propaganda, pendidikan, dan sensor. Hukum memberi dasar represi [1][3]. Propaganda dan pendidikan membentuk persepsi ancaman [3]. Sensor memastikan narasi tandingan tidak gampang tumbuh [3]. Kalau diibaratkan musik, ini bukan satu alat yang dimainkan sendirian, tapi satu orkestra kekuasaan. Dan konduktornya tahu betul kapan biola ketakutan harus dinaikkan, kapan genderang stabilitas harus ditabuh, dan kapan suara kritik harus ditenggelamkan.
Karena itu, mengatakan bahwa Orde Baru “hanya takut PKI bangkit lagi” terasa terlalu sempit. Sumber-sumber yang kita punya menunjukkan sesuatu yang lebih struktural: ancaman komunisme dijadikan perangkat legitimasi politik yang tahan lama [5]. Ia membantu menjelaskan mengapa rezim bisa menampilkan dirinya sebagai penyelamat bangsa sekaligus penertib perbedaan. Dengan kata lain, anti-komunisme bukan cuma tameng; ia juga etalase moral. Negara terlihat suci karena katanya sedang menjaga bangsa dari bahaya laten.
Istilah “bahaya laten” sendiri penting secara politik. Sesuatu yang laten berarti bisa ada walau tak selalu tampak. Ini konsep yang sangat berguna bagi kekuasaan, karena ancaman yang tak terlihat sulit dibantah secara tuntas. Kalau musuhnya konkret, orang bisa cek. Kalau musuhnya laten, siapa pun bisa dicurigai menyimpan bibit. Maka ruang kecurigaan menjadi luas, dan negara bisa masuk ke dalamnya dengan dalih kewaspadaan. Ini seperti disuruh percaya ada ular di kebun, tapi tak ada yang boleh memastikan di mana lubangnya. Akhirnya seluruh kebun dipagari, dan semua orang dilarang jalan sembarangan.
Meski begitu, kita tidak boleh gegabah memindahkan semua penjelasan ke motif personal tunggal seperti “Suharto pasti sengaja dalam setiap kasus.” Sumber yang tersedia lebih kuat untuk membuktikan pola kebijakan, propaganda, sensor, dan kriminalisasi kritik daripada motif batin personal dalam setiap keputusan [3][4][5]. Jadi posisi yang lebih bertanggung jawab adalah begini: kita bisa mengatakan rezim Orde Baru terdokumentasi memakai anti-komunisme secara sistematis untuk memperkuat kekuasaan dan menertibkan oposisi, tanpa harus sok tahu isi kepala penguasa pada tiap momen sejarah.
Ini bukan soal mengurangi kritik. Justru sebaliknya, ini soal membuat kritik lebih presisi. Kritik yang presisi itu seperti pisau dapur yang diasah: tidak asal mengayun, tapi kena pada urat persoalan. Dan urat persoalannya di sini adalah struktur. Bahwa ketakutan terhadap PKI dijadikan kebijakan negara [1]. Bahwa lawan politik kerap dilabeli anti-Pancasila atau diasosiasikan dengan komunisme [3]. Bahwa perangkat hukum dipakai untuk menekan kebebasan berpendapat [3]. Bahwa pelarangan buku dan pengendalian narasi sejarah dipakai menjaga ortodoksi resmi [3]. Bahwa fondasi legitimasi Orde Baru bertumpu pada anti-komunisme pasca-1965 [5]. Itu semua cukup kuat untuk menyusun kritik yang tajam tanpa jatuh ke simplifikasi murahan.
Jadi, kenapa rakyat lama-lama bisa manggut-manggut? Ya karena kalau satu logika diputar terus oleh negara, dia bisa berubah dari slogan jadi udara. Orang menghirupnya tiap hari sampai lupa bahwa itu sebenarnya konstruksi politik. “Mengkritik pemerintah sama dengan melawan pemerintah, sama dengan komunis” memang bukan logika sehat, tapi dalam rezim yang mengontrol pendidikan, hukum, dan informasi, logika cacat bisa dipoles jadi kebenaran resmi. Sama seperti kaca bengkok di rumah hantu: kita lihat bentuk kita sendiri jadi aneh, lalu pelan-pelan percaya bahwa itulah tubuh asli kita.
Pada titik itu, kemenangan rezim bukan cuma saat lawan dipenjara atau buku dilarang. Kemenangan terbesarnya adalah ketika masyarakat ikut menjadi penjaga narasi itu. Ketika tetangga mulai curiga pada tetangga. Ketika kampus takut pada diskusi. Ketika orang tua melarang anaknya bertanya terlalu jauh. Ketika kritik tidak perlu dibungkam dari luar karena sudah mati lemas di dalam diri sendiri. Itulah saat politik ketakutan berubah jadi kebiasaan sosial.
Maka pelajaran paling penting dari soal ini barangkali sederhana: trauma sejarah itu nyata, tetapi ketika trauma dipelihara oleh negara tanpa ruang koreksi yang sehat, ia bisa berubah menjadi bahan bakar otoritarianisme. Dalam kasus Orde Baru, sumber resmi, HAM, dan akademik menunjukkan bahwa anti-komunisme tidak berdiri hanya sebagai reaksi defensif, melainkan berfungsi sebagai instrumen legal, ideologis, dan politis untuk mengamankan kekuasaan [1][2][3][5].
Kalau dibahasakan dengan gaya anak kos yang lagi ngopi sampai subuh: rezim ini seperti orang yang terus memutar lagu horor supaya penghuni kontrakan takut keluar kamar. Selama semua orang gemetar di balik pintu, pemilik rumah bebas menentukan aturan seenaknya. Dan kalau ada yang berani buka pintu lalu bilang, “Bro, ini lagunya diputar terus biar kita takut ya?” dia malah dituduh mau manggil setan.
Akhirnya, pertanyaan di awal bisa dijawab lebih jernih. Bukan sekadar “takut” atau “sengaja” dalam arti psikologis sempit. Yang lebih bisa dipertanggungjawabkan adalah ini: ketakutan publik terhadap PKI memang ada, tetapi Orde Baru terdokumentasi menginstitusikan dan memobilisasi ketakutan itu melalui hukum, pendidikan, propaganda, sensor, serta pelabelan politik untuk membatasi kritik dan melanggengkan kekuasaan [1][3][4][5]. Jadi kalau rakyat waktu itu lama-lama percaya bahwa kritik sama dengan komunis, itu bukan karena logika tersebut benar, melainkan karena ia diproduksi, diulang, dan dijaga terus-menerus sampai terdengar seperti kebenaran mutlak.
Dan tugas kita sekarang bukan cuma mengutuk masa lalu sambil sok heroik dari kejauhan. Tugas kita adalah belajar mengenali kapan sebuah negara memakai rasa takut sebagai setir, kapan label ideologis dipakai untuk menghindari debat, dan kapan sejarah dijadikan borgol buat masa kini. Sebab begitu kita gagal membaca pola itu, kita cuma akan mengganti nama hantu, tapi membiarkan rumah hantunya tetap berdiri.
- Fakta: TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 menjadikan anti-komunisme sebagai kebijakan resmi negara [1].
- Fakta: Komnas HAM menempatkan peristiwa 1965–1966 sebagai pelanggaran HAM berat dan mengaitkannya dengan akar otoritarianisme Orde Baru [2].
- Fakta: Human Rights Watch mendokumentasikan pelabelan anti-Pancasila/komunis terhadap lawan politik, pemakaian perangkat hukum represif, dan pelarangan buku untuk menjaga narasi resmi [3][4].
- Analisis: Dari pola tersebut, anti-komunisme dapat dibaca bukan cuma sebagai ketakutan, tetapi sebagai instrumen legitimasi dan pembungkaman [3][5].
- Opini: Logika “kritik = komunis” adalah bentuk penyederhanaan yang sengaja atau setidaknya secara sistematis dipelihara oleh struktur kekuasaan, bukan kesimpulan sehat dari masyarakat yang bebas berdiskusi.
Kalau sejarah mau berguna, ia jangan cuma jadi museum luka. Ia harus jadi kacamata. Supaya kalau suatu hari ada kekuasaan lagi-lagi datang membawa alarm, hantu, dan slogan penyelamat bangsa, kita tidak buru-buru tiarap. Kita cek dulu: ini benar bahaya, atau cuma panggung lama yang diputar ulang dengan pengeras suara yang lebih baru?
Sumber Referensi
- TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
- Menyoal Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966 - Komnas HAM
- Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto-Era Barriers - Human Rights Watch
- Indonesia: Human Rights and Pro-Democracy Movement Under Attack - Human Rights Watch
- Indonesia: Ambivalent Silence and Communist Threat Constructions - Oxford Academic