Apakah Semua Kebaikan Sistem Terjadi Begitu Saja? Sebuah Renungan tentang Orang-Orang yang Memperbaiki Jalan Sebelum Kita Lewat

← Kembali ke Blogs

Apakah Semua Kebaikan Sistem Terjadi Begitu Saja? Sebuah Renungan tentang Orang-Orang yang Memperbaiki Jalan Sebelum Kita Lewat

Ditulis oleharifrahmawan·
1 unik hari ini 4 unik 7 hari 25 unik 30 hari 25 total unik
Iklan

Pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya: mengapa hari ini sebagian urusan di kantor pelayanan terasa lebih tertib daripada dulu? Mengapa di sejumlah tempat, orang datang mengambil nomor antrean, menyerahkan berkas, menunggu proses, lalu pulang tanpa harus menyelipkan uang di bawah map? Mengapa hasil tes CPNS atau CASN kini dapat dipantau dengan lebih terbuka, bahkan nilai peserta dapat ditayangkan dan diakses publik melalui mekanisme yang sudah dirancang? Apakah semua itu muncul begitu saja, seolah sejarah bekerja diam-diam tanpa tangan manusia? Ataukah sebenarnya kita sedang menikmati hasil dari kerja panjang orang-orang sebelum kita yang memilih untuk memperbaiki sistem, sedikit demi sedikit, pasal demi pasal, prosedur demi prosedur, layar demi layar, pengawasan demi pengawasan?


Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh inti cara kita memandang kemajuan. Sebab ada kebiasaan yang diam-diam tumbuh dalam diri banyak orang: ketika sesuatu buruk terjadi, kita cepat mencari pelakunya; tetapi ketika sesuatu baik akhirnya terasa normal, kita lupa menanyakan siapa yang dulu berjuang membuatnya menjadi mungkin. Kita mudah marah kepada kekacauan, namun kerap abai kepada mereka yang menata keteraturan. Kita sering menganggap layanan yang rapi sebagai hal yang sewajarnya, padahal bisa jadi ia adalah buah dari pertarungan panjang melawan kebiasaan lama, kepentingan sempit, kelalaian prosedur, bahkan budaya permisif terhadap penyalahgunaan wewenang.


Mari kita renungkan lebih dalam. Jika pelayanan publik adalah sesuatu yang baik, apakah kebaikan itu lahir dari niat baik semata? Atau justru dari kesadaran yang lebih keras kepala: bahwa niat baik manusia harus dibantu oleh aturan, dibatasi oleh prosedur, dipantau oleh sistem, dan diuji oleh pengawasan? Bukankah sejarah birokrasi, di mana pun, mengajarkan bahwa tanpa rancangan yang benar, niat baik bisa kalah oleh kesempatan, dan kesempatan bisa berubah menjadi penyalahgunaan? Di titik inilah kita mulai melihat bahwa kemajuan administratif bukan sekadar soal moral pribadi, melainkan juga soal arsitektur kelembagaan.


Secara hukum, fondasi tentang mengapa negara harus melayani warganya sebenarnya telah diletakkan dengan jelas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, meningkatkan kualitas serta menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan memberi perlindungan bagi setiap warga dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik [1]. Dari sini saja kita bisa bertanya: jika hukum harus secara tegas menyatakan kewajiban melayani dan melindungi warga dari penyalahgunaan wewenang, bukankah itu berarti layanan yang baik memang tidak diasumsikan hadir dengan sendirinya? Ia harus dinormakan, diwajibkan, dipaksa menjadi standar, lalu dijaga agar tidak kembali jatuh ke kebiasaan yang lama.


Jadi, ketika hari ini ada warga yang mengurus surat lalu merasa prosesnya lebih jelas, lebih terukur, lebih bisa diprediksi, apakah itu semata-mata karena semua orang mendadak menjadi lebih baik? Atau karena ada kerangka hukum yang perlahan menegaskan bahwa pelayanan bukan hadiah dari penguasa kepada rakyat, melainkan kewajiban institusi kepada warga negara [1]? Pertanyaan ini penting, karena dari jawaban atasnya kita belajar satu hal yang sederhana namun sering terlupakan: keadilan administratif bukan cuma urusan karakter, ia juga urusan desain.


Ambillah contoh yang sering menjadi bahan obrolan sehari-hari: pungutan liar. Banyak orang berkata, “Sekarang sudah mendingan.” Sebagian orang mungkin bahkan tergoda berkata, “Pungli sudah hilang.” Namun bila kita jujur pada fakta, kalimat kedua itu terlalu gegabah. Data dan dasar resmi yang tersedia lebih aman dibaca sebagai bukti adanya upaya sistematis untuk memberantas dan mencegah pungli, bukan bukti bahwa pungli telah lenyap total di semua tempat. Negara memang pernah membentuk instrumen khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli [2]. Kehadiran aturan ini menunjukkan bahwa pungli dipahami bukan sebagai isu kecil yang bisa selesai dengan imbauan moral, melainkan persoalan yang perlu ditangani lewat intervensi kelembagaan [2].


Namun refleksi kita harus tetap jujur. Menurut basis data peraturan BPK, Perpres pembentuk Satgas Saber Pungli itu kemudian dicabut oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2025 [2]. Apa artinya? Artinya, ketika kita membicarakan sejarah perbaikan, kita harus cermat: instrumen bisa berubah, struktur bisa berganti, kebijakan bisa diperbarui. Tetapi justru di situlah pelajarannya. Upaya mempersempit ruang pungli tidak bergantung pada slogan tunggal. Ia merupakan bagian dari rangkaian ikhtiar yang lebih besar: aturan, standar layanan, digitalisasi, pengawasan, dan mekanisme koreksi yang terus berkembang. Jadi, bila hari ini ada ruang pungli yang mengecil di sebagian pelayanan, itu tidak patut dibaca sebagai keajaiban; ia adalah hasil dari kerja sistemik yang pernah dirancang dan dijalankan [2].


Lalu mari beralih pada contoh yang lebih gamblang lagi: seleksi CPNS atau CASN. Mengapa orang kini lebih mudah percaya bahwa proses seleksi lebih terbuka daripada masa-masa yang penuh kecurigaan? Apakah kepercayaan itu turun dari langit? Atau lahir karena prosedur teknis sengaja dibangun untuk menutup celah manipulasi? Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test menunjukkan bahwa transparansi bukan jargon kosong. Di sana terdapat pengaturan teknis yang ketat: kebutuhan komputer cadangan minimal 5 persen, koneksi internet utama dan cadangan, penyegelan ruang, dokumentasi, berita acara elektronik, dan yang sangat penting bagi persepsi publik, skor peserta seleksi calon PNS, PPPK, dan sekolah kedinasan ditampilkan melalui siaran langsung yang dapat diakses masyarakat [3].


Coba kita renungkan. Bila nilai peserta ditampilkan secara langsung dan dapat diakses publik, apakah itu tanda bahwa sistem percaya begitu saja pada integritas orang per orang? Atau justru pengakuan yang lebih dewasa bahwa integritas harus dipertemukan dengan keterbukaan? Bahwa manusia bisa berubah, bisa tergoda, bisa salah, dan karena itu proses perlu dibuat sedemikian rupa agar ruang intervensi menjadi sempit? Transparansi seperti ini bukan lahir dari harapan abstrak, melainkan dari keputusan konkret: memasang prosedur, menyiapkan infrastruktur, membuat berita acara elektronik, dan membuka hasil kepada mata publik [3].


Portal CAT BKN memperkuat pemahaman ini. Di sana dijelaskan bahwa hasil ujian dapat dipertanggungjawabkan, aksi peserta pada setiap soal termonitor oleh sistem untuk memudahkan audit, dan pergerakan nilai dapat dipantau sejak awal sampai akhir ujian [4]. Dalam bahasa yang lebih filosofis, ini mengajarkan sesuatu yang menarik: keadilan modern sering kali tidak berdiri hanya di atas kepercayaan kepada manusia, tetapi juga di atas jejak digital yang dapat diaudit. Kita tidak lagi hanya bertanya, “Siapa yang jujur?” Kita juga bertanya, “Apakah sistem meninggalkan jejak yang membuat kecurangan sulit dilakukan dan mudah diperiksa?” Bukankah ini bentuk kematangan peradaban administratif? Bahwa kita membangun mekanisme yang tidak sekadar berharap pada kebajikan, tetapi merancang akuntabilitas [4].


Jika demikian, masihkah pantas kita berkata bahwa transparannya tes CPNS terjadi dengan sendirinya? Bukankah lebih tepat jika kita mengatakan: ada orang-orang sebelum kita yang memikirkan bagaimana komputer harus disiapkan, bagaimana jaringan cadangan disediakan, bagaimana ruang disegel, bagaimana nilai ditampilkan, bagaimana audit trail dibangun, dan bagaimana hasil dibuat bisa dipertanggungjawabkan [3][4]? Kita mungkin tidak mengenal nama-nama mereka satu per satu. Kita mungkin tidak tahu siapa penyusun peraturan, siapa perancang aplikasi, siapa pengawas teknis di lapangan, siapa pegawai yang mendokumentasikan proses dengan tertib. Tetapi ketidaktahuan kita atas nama mereka tidak menghapus kenyataan bahwa hasil kerja mereka kini menjadi kenyamanan yang kita anggap biasa.


Di sinilah renungan menjadi semakin sunyi sekaligus tajam: betapa sering kita menikmati buah tanpa memikirkan penanam pohonnya. Kita datang ke ruangan ujian yang tertib, melihat layar skor yang bergerak secara real time, lalu menganggap itu sekadar bagian dari zaman. Padahal zaman tidak bekerja sendiri. Zaman adalah nama lain dari akumulasi keputusan manusia. Ia dibentuk oleh mereka yang memilih merancang prosedur lebih baik daripada sebelumnya. Ia dibentuk oleh mereka yang mungkin dikritik, dilawan, bahkan diremehkan ketika memperkenalkan perubahan. Sebab setiap pembenahan sistem hampir selalu menuntut sesuatu dari banyak orang: disiplin baru, adaptasi baru, keterbukaan baru, dan hilangnya ruang nyaman bagi praktik lama.


Tetapi apakah semua sudah selesai? Tidak. Dan justru di sinilah kejujuran harus dijaga agar refleksi kita tidak berubah menjadi romantisme. Ombudsman RI melaporkan bahwa sepanjang 2023 mereka menangani 26.461 kasus pelayanan publik. Dari laporan masyarakat yang diterima, 40,38 persen ditemukan adanya maladministrasi [5]. Angka ini mengingatkan kita bahwa masalah belum lenyap. Masih ada penyimpangan, masih ada pelayanan yang buruk, masih ada hak warga yang tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Jadi, kalau kita ingin jujur kepada kenyataan, kita tidak bisa menulis seolah seluruh birokrasi telah sembuh. Belum.


Namun bukankah kejujuran juga menuntut kita untuk mengakui adanya kemajuan? Pada penilaian kepatuhan tahun 2023, Ombudsman mencatat dari 586 entitas yang disurvei, sebanyak 414 entitas atau 70,70 persen masuk zona hijau. Pada 2022, jumlah itu masih 272 entitas atau 46,42 persen. Sementara zona merah turun dari 64 entitas atau 10,92 persen pada 2022 menjadi 39 entitas atau 6,64 persen pada 2023 [5]. Apakah angka-angka ini berarti semuanya sempurna? Tentu tidak. Tetapi apakah angka-angka ini memberi sinyal bahwa ada perbaikan sistemik? Ya, sangat mungkin demikian [5]. Lalu pertanyaannya: dapatkah kenaikan zona hijau dan penurunan zona merah dibaca sebagai kebetulan belaka? Atau lebih masuk akal jika kita memahaminya sebagai hasil dari pengawasan, pendampingan, evaluasi, koreksi, dan tekanan kelembagaan yang terus dilakukan [5]?


Sering kali kita terjebak dalam dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah pesimisme total: karena masih ada masalah, maka dianggap tidak ada kemajuan. Ekstrem kedua adalah optimisme naif: karena ada kemajuan, maka dianggap masalah sudah selesai. Padahal kenyataan jarang hidup dalam dua kutub itu. Kenyataan birokrasi lebih mirip jalan panjang yang sedang diperbaiki sambil tetap dilalui kendaraan. Ada lubang yang sudah ditutup, ada marka yang mulai jelas, ada lampu yang dipasang, tetapi mungkin masih ada ruas yang rusak, masih ada tikungan yang rawan, masih ada pengemudi yang melanggar. Apakah karena jalan belum sempurna lalu kita mengatakan tidak ada pembangunan sama sekali? Tentu tidak. Tetapi apakah karena ada beberapa ruas bagus lalu kita menutup mata pada kerusakan yang tersisa? Juga tidak.


Maka, cara paling adil memandang layanan publik hari ini mungkin adalah begini: apa yang baik bukanlah kebetulan, dan apa yang belum baik bukan alasan untuk menafikan seluruh kemajuan. Hal-hal baik yang kini terasa lebih normal lahir dari hukum yang memberi mandat, dari prosedur yang menata, dari digitalisasi yang meninggalkan jejak audit, dari pengawasan yang menegur, dan dari orang-orang yang mau memperbaiki sesuatu yang sebelumnya dianggap lumrah [1][3][4][5]. Sementara itu, kekurangan yang masih ada menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, dan karena itu warisan perbaikan tidak boleh berhenti pada generasi sebelumnya saja.


Di titik ini, renungan kita beralih dari birokrasi kepada diri sendiri. Ketika kita menikmati layanan yang lebih tertib, apakah kita melihatnya hanya sebagai fasilitas, atau sebagai amanah? Sebab jika benar bahwa sebagian kenyamanan kita hari ini adalah hasil dari kerja orang-orang sebelum kita, tidakkah muncul pertanyaan baru yang lebih personal: setelah menerima warisan perbaikan sistem, apa yang akan kita lakukan dengannya? Apakah kita akan menjaganya? Merusaknya? Membiarkannya mundur? Ataukah melanjutkannya agar generasi sesudah kita merasakan layanan yang lebih adil lagi?


Filsafat kadang lahir dari pertanyaan sederhana yang ditanyakan dengan serius. Misalnya: mengapa antrean yang tertib adalah hal yang penting? Karena antrean yang tertib adalah simbol bahwa prosedur mengalahkan kedekatan pribadi. Mengapa biaya resmi yang jelas itu penting? Karena kejelasan biaya adalah benteng melawan transaksi gelap. Mengapa nilai tes yang ditayangkan langsung itu penting? Karena keterbukaan adalah musuh alami dari manipulasi tersembunyi. Mengapa audit trail digital itu penting? Karena kekuasaan yang meninggalkan jejak lebih sulit menyimpang tanpa diketahui [3][4]. Setiap detail yang tampak teknis ternyata menyimpan makna etis. Setiap prosedur yang tampak administratif ternyata bisa menjadi penjaga martabat warga.


Barangkali selama ini kita terlalu sering memisahkan hal yang teknis dari hal yang moral, seolah prosedur hanyalah urusan kertas, server, kabel, ruangan, dan tanda tangan. Padahal dalam pelayanan publik, prosedur adalah bentuk etika yang diwujudkan. Ketika hukum memerintahkan pelayanan yang baik dan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang, itu bukan cuma bahasa normatif; itu adalah usaha menjelmakan hormat kepada warga ke dalam tata kerja nyata [1]. Ketika BKN mengatur komputer cadangan, koneksi internet cadangan, penyegelan ruang, dokumentasi, dan siaran skor langsung, itu bukan semata urusan operasional; itu adalah etika keadilan yang diterjemahkan menjadi mekanisme [3]. Ketika sistem CAT memonitor aksi peserta dan memungkinkan audit, itu bukan sekadar fitur teknologi; itu adalah upaya agar kepercayaan publik punya dasar yang dapat diperiksa [4].


Jika dipikir-pikir, bukankah peradaban memang tumbuh dari kemampuan manusia mengubah nilai menjadi institusi? Kejujuran menjadi standar. Keadilan menjadi prosedur. Tanggung jawab menjadi berita acara. Transparansi menjadi siaran langsung. Perlindungan warga menjadi undang-undang. Tanpa perubahan bentuk seperti ini, nilai hanya akan tinggal sebagai nasihat. Dan nasihat, sebaik apa pun, sering tidak cukup kuat menghadapi godaan kekuasaan, kebutuhan ekonomi, atau budaya lama yang terlanjur mapan.


Karena itu, ketika ada orang berkata, “Ah, sekarang lebih enak urus ini-itu,” mungkin kita perlu menjawab dengan pertanyaan balik: menurutmu, mengapa lebih enak? Siapa yang dulu membuat alurnya? Siapa yang menetapkan standarnya? Siapa yang mendigitalkan prosesnya? Siapa yang membuka kanal pengaduannya? Siapa yang mengevaluasi kepatuhannya? Siapa yang menolak anggapan bahwa birokrasi memang harus ruwet? Siapa yang percaya bahwa pelayanan publik bisa dibenahi walaupun banyak orang sinis? Mungkin kita tidak tahu wajah-wajah mereka. Tetapi bukankah ketidakterlihatan kerja baik adalah nasib yang sering menimpa para pembenah sistem? Mereka jarang dipuji karena keberhasilan sistem yang baik biasanya justru terasa “normal”. Yang terlihat hanya kelancaran; yang tak terlihat adalah perjuangan membuat kelancaran itu.


Di sisi lain, renungan ini juga mengajarkan kerendahan hati. Bahwa kita, yang hidup pada tahap ketika sebagian hasil perbaikan itu mulai bisa dinikmati, sebaiknya tidak terlalu cepat mengklaim diri sebagai generasi paling maju hanya karena menerima sistem yang sudah lebih baik. Bisa jadi kita berdiri di lantai yang dibuat orang lain. Bisa jadi kita berjalan di koridor yang sebelumnya dibersihkan oleh banyak tangan. Bisa jadi rasa aman administratif yang kita alami hari ini adalah akumulasi dari keberanian para penyusun aturan, para pengawas, para teknisi, para pejabat, dan para pegawai yang memilih memperbaiki proses, meski mungkin hasilnya baru benar-benar terasa beberapa tahun kemudian [1][3][5].


Lalu, apa simpulan yang paling jujur? Bukan bahwa semuanya sudah baik. Bukan pula bahwa tidak ada kemajuan. Simpulan yang paling jujur adalah ini: hal-hal baik dalam birokrasi Indonesia tidak terjadi begitu saja. Ia lahir dari hukum, prosedur, digitalisasi, pengawasan, dan koreksi institusional yang dibangun oleh orang-orang sebelum kita [1][3][4][5]. Pada saat yang sama, pekerjaan itu belum selesai, karena data pengawasan masih menunjukkan adanya maladministrasi dan kebutuhan akan pembenahan lanjutan [5]. Dengan kata lain, kita hidup di antara dua kenyataan sekaligus: warisan perbaikan yang nyata, dan tugas penyempurnaan yang belum tuntas.


Mungkin justru di sanalah letak kedewasaan warga negara. Bukan sekadar pandai mengeluh ketika dilayani buruk, tetapi juga mampu mengenali bahwa pelayanan yang membaik adalah hasil kerja yang patut dihargai. Bukan sekadar menikmati transparansi, tetapi juga mengerti bahwa transparansi harus terus dijaga. Bukan sekadar memuji digitalisasi, tetapi juga memahami bahwa teknologi hanyalah alat yang harus terus diawasi agar tetap melayani tujuan etisnya. Dan yang lebih penting lagi: bukan sekadar bertanya apa yang negara berikan hari ini, tetapi juga bertanya bagaimana kita ikut memastikan sistem tidak mundur besok.


Akhirnya, pertanyaan awal kita kembali datang, kali ini dengan bobot yang lebih dalam: menurutmu, semuanya terjadi begitu saja? Setelah melihat adanya dasar hukum pelayanan publik [1], adanya intervensi sistematis terhadap pungli dalam sejarah kebijakan [2], adanya desain teknis transparansi seleksi CASN melalui CAT dan siaran skor langsung [3], adanya sistem audit dan pemantauan nilai pada portal CAT BKN [4], serta adanya data Ombudsman yang menunjukkan sekaligus kemajuan dan pekerjaan rumah [5], masih mungkinkah kita mengatakan bahwa hal-hal baik itu muncul sendiri? Atau lebih arif jika kita mengakui bahwa sebelum kita datang, sudah ada orang-orang yang memperbaiki pagar, merapikan pintu, menyalakan lampu, dan menulis aturan agar rumah bersama ini sedikit lebih layak dihuni?


Jika jawabannya adalah yang kedua, maka renungan ini belum selesai. Sebab pertanyaan berikutnya menunggu kita semua: ketika kelak generasi setelah kita menikmati pelayanan yang lebih adil lagi, akankah mereka juga bisa berkata bahwa ada orang-orang sebelum mereka yang tidak tinggal diam? Semoga, pada waktunya nanti, kita termasuk di antara orang-orang itu.


Sumber Referensi

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
  3. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
  4. Portal CAT BKN
  5. Wakil Presiden RI Hadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2023 Ombudsman RI
Artikel lain dari penulis ini
Iklan