Kalau Sudah Ada Penegak Hukum, Kenapa Rakyat Masih Harus Panas-Panasan Demo?

← Kembali ke Blogs

Kalau Sudah Ada Penegak Hukum, Kenapa Rakyat Masih Harus Panas-Panasan Demo?

Ditulis oleharifrahmawan·
1 unik hari ini 5 unik 7 hari 21 unik 30 hari 51 total unik
Iklan

Pertanyaan ini kelihatannya sederhana, tapi sebenarnya nyenggol jantung demokrasi: kalau polisi ada, jaksa ada, hakim ada, aturan juga tebalnya bisa buat ganjel lemari, kenapa rakyat masih harus turun ke jalan, berdiri di bawah matahari yang nyolot, tenggorokan serak, keringat netes sampai kaos nempel ke punggung, cuma buat ngomong ke pemerintah? Bukannya tinggal lapor saja? Bukannya sudah ada penegak hukum?


Masalahnya begini: negara itu bukan cuma mesin penindak pelanggaran. Negara juga mesin pembuat kebijakan, pembagi anggaran, penentu prioritas, dan pengelola kekuasaan. Penegak hukum bekerja terutama pada dugaan pelanggaran hukum. Sementara demonstrasi bekerja di ruang yang lebih lebar: ruang akuntabilitas publik, ruang tekanan politik, ruang pengingat bahwa di balik stempel dan podium, ada rakyat yang hidupnya kena dampak langsung. Jadi demo bukan bukti penegak hukum tidak ada. Demo justru diakui sebagai bagian sah dari demokrasi dalam hukum Indonesia melalui UU No. 9 Tahun 1998 yang masih berlaku [1].


Bayangkan begini. Penegak hukum itu seperti rem mobil. Penting? Jelas. Tanpa rem, kita celaka. Tapi apakah keberadaan rem bikin kita tidak butuh setir, lampu sein, spion, klakson, dan mata pengemudi yang melek? Ya tidak. Negara juga begitu. Penegak hukum itu rem terhadap pelanggaran. Tapi suara rakyat adalah setir yang mengoreksi arah, klakson yang memperingatkan bahaya, dan spion yang mengingatkan bahwa ada yang tertinggal di belakang. Demonstrasi ada di wilayah itu: mengoreksi arah ketika mobil kekuasaan mulai oleng, ngebut, atau pura-pura tidak lihat lubang.


Secara hukum, ini bukan karangan anak tongkrongan fakultas yang kebanyakan kopi. Dalam sistem hukum Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum memang diakui. Artinya, negara tidak memosisikan demo sebagai gangguan bawaan, melainkan sebagai salah satu kanal sah untuk menyampaikan pendapat [1]. Ini penting. Karena kalau negara hukum hanya mengizinkan warga bicara lewat lorong-lorong formal yang sempit, demokrasi akan berubah jadi gedung megah yang pintunya banyak, tapi semuanya dikunci dari dalam.


Di titik ini, kita perlu bedakan dua hal yang sering sengaja dicampur: penegakan hukum dan partisipasi demokratis. Penegakan hukum bertanya, “ada pelanggaran atau tidak?” Demonstrasi bertanya, “kebijakan ini adil atau tidak, didengar atau tidak, berpihak atau tidak, terbuka atau tidak?” Tidak semua yang bermasalah selalu langsung bisa dibingkai sebagai tindak pidana. Banyak keputusan pemerintah yang sah secara prosedural tapi dianggap buruk secara substansi oleh warga. Banyak kebijakan yang tidak otomatis melanggar pasal pidana, tapi tetap bikin hidup rakyat tambah sempit. Dalam ruang seperti itu, demonstrasi menjadi bahasa kolektif rakyat.


Kalau diibaratkan musik, penegak hukum itu seperti teknisi yang memastikan speaker tidak korslet. Sementara demonstrasi itu penonton yang teriak ketika band-nya fals, arogan, atau pura-pura encore padahal lagu utamanya belum dimainkan. Teknisi penting, tapi teknisi tidak menentukan apakah pertunjukan itu memuaskan publik atau malah mengecewakan. Pemerintah bisa saja bilang, “semua prosedur sudah jalan.” Tapi rakyat punya hak untuk menjawab, “prosedur jalan bukan berarti hasilnya adil.” Dan untuk bilang itu secara bersama-sama, salah satu alat yang sah memang demonstrasi [1][3].


Mahkamah Konstitusi bahkan baru menegaskan titik yang sangat penting: beda antara pemberitahuan dan pelarangan. Dalam putusan yang diumumkan 2 Maret 2026, MK menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam Pasal 256 UU 1/2023 baru relevan bila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan itu menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. MK juga menegaskan bahwa bila pemberitahuan sudah dilakukan, ancaman pidana itu tidak dapat dikenakan [2]. Maknanya jelas: hukum melihat demonstrasi bukan sebagai benda asing yang otomatis harus dibubarkan, melainkan hak yang difasilitasi dengan mekanisme pemberitahuan.


Ini penting sekali untuk membantah logika yang sering seliweran di warung komentar: “Kalau ada demo, berarti negara gagal.” Belum tentu. Sama seperti adanya ruang sidang tidak otomatis berarti masyarakat gagal berdialog, keberadaan demonstrasi tidak otomatis berarti hukum absen. Kadang justru sebaliknya: demonstrasi adalah tanda bahwa warga menggunakan kanal yang memang disediakan dalam demokrasi. Ia bukan pengganti penegak hukum, tetapi pasangan kritisnya. Seperti lampu indikator di dashboard: mobil belum tentu rusak total, tapi kalau indikator menyala lalu diabaikan, baru nanti jebol di tanjakan.


Standar HAM internasional pun bergerak di jalur yang sama. General Comment No. 37 dari Komite HAM PBB menempatkan aksi damai sebagai alat partisipasi politik dan sosial. Dokumen itu menegaskan bahwa pembatasan terhadap aksi damai tidak boleh dipakai untuk membungkam oposisi politik, negara harus menoleransi tingkat gangguan tertentu terhadap kehidupan normal, dan prosedur notifikasi tidak boleh disalahgunakan untuk menghambat aksi damai [3]. Ini kalimat yang penting bukan karena terdengar keren, tapi karena menjawab inti pertanyaan tadi: kenapa rakyat masih demo? Karena dalam masyarakat demokratis, protes damai memang salah satu cara rakyat ikut memengaruhi keputusan yang menyentuh hidup mereka.


Jadi kalau ada yang bertanya, “kenapa tidak serahkan saja ke aparat?”, jawabannya: karena tidak semua persoalan publik selesai hanya dengan menyerahkan berkas. Penegak hukum bisa memeriksa pelanggaran. Tapi siapa yang menyalakan alarm ketika kebijakan terasa tertutup, partisipasi terasa formalitas, atau pejabat alergi pada kritik? Di sinilah riset tata kelola dari World Bank memberi istilah yang menarik: diagonal accountability. Warga, organisasi masyarakat sipil, dan media memakai mobilisasi sosial untuk mengaktifkan alat akuntabilitas formal seperti pengawasan hukum [4]. Bahasa sederhananya: rakyat itu bukan penonton pasif di tribun. Rakyat kadang harus turun ke pinggir lapangan, teriak ke wasit, dan menunjuk scoreboard yang error.


Paper yang sama juga menekankan satu kenyataan yang sering dilupakan para pecinta kalimat “kan sudah ada lembaganya”: institusi akuntabilitas formal tidak punya kesempatan dan waktu untuk terus-menerus mengawasi aktivitas harian seluruh aparatur negara [4]. Ini logika yang sangat masuk akal. Negara itu besar, bercabang, berlapis, dan seringkali bergerak seperti gurita yang tangannya banyak sementara matanya terbatas. Penegak hukum tidak bisa hadir di setiap rapat, memeriksa setiap keputusan sejak menit pertama, atau membaca setiap keluhan publik sebelum ia meledak. Karena itu warga, media, dan masyarakat sipil berfungsi sebagai fire alarm [4]. Mereka membunyikan alarm ketika ada asap, sebelum seluruh rumah kebijakan keburu kebakaran.


Analogi alarm ini enak dipakai. Coba bayangkan sebuah gedung kampus tua. Satpam ada. APAR ada. Aturan evakuasi ditempel di dinding. Tapi ketika ada asap dari lab, apa mahasiswa harus diam dulu karena “kan sudah ada satpam”? Ya enggak. Justru orang yang pertama lihat asap wajib bikin ramai, teriak, pencet alarm, panggil orang lain, dorong respons cepat. Demonstrasi dalam negara demokrasi sering bekerja seperti itu. Bukan karena rakyat mau mengambil alih tugas aparat, tapi karena rakyat melihat ada sesuatu yang harus dipaksa masuk ke radar kekuasaan.


Lalu kenapa bentuknya sering turun ke jalan? Kenapa tidak cukup surat, audiensi, atau unggahan sopan? Karena politik, suka tidak suka, adalah arena perhatian. Banyak tuntutan baru dianggap ada kalau sudah kelihatan secara kolektif. Surat bisa masuk map. Audiensi bisa ditunda. Komentar bisa tenggelam. Tetapi ribuan tubuh di ruang publik itu sulit dipura-pura tidak ada. Demonstrasi mengubah keluhan pribadi menjadi fakta sosial yang kasat mata. Ia membuat persoalan yang tadinya tersembunyi di ruang rapat menjadi terlihat di jalan raya.


Ini bukan berarti setiap demo pasti benar. Tidak. Kita harus jujur. Sumber-sumber yang ada mendukung fungsi demokratis demonstrasi, tetapi tidak membuktikan bahwa semua demonstrasi selalu benar atau selalu damai. Ada batas, ada syarat, ada tanggung jawab [1][2][3]. Namun mengakui adanya batas bukan alasan untuk menurunkan derajat demo jadi sekadar gangguan lalu lintas. Sama seperti mengakui ada sidang yang ngawur bukan berarti lembaga peradilan tak berguna, mengakui ada demo yang bermasalah juga tidak menghapus fakta bahwa demonstrasi sendiri adalah hak dan instrumen demokrasi.


Sering juga orang keliru karena membayangkan hukum sebagai mesin otomatis. Seolah-olah begitu ada masalah, aparat tinggal pencet tombol, lalu keadilan keluar seperti kopi sachet dari vending machine. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Ada proses, ada prioritas, ada tafsir, ada bukti, ada struktur birokrasi, ada relasi kuasa. Dalam situasi seperti itu, tekanan publik dapat mempercepat perhatian, memperluas pengawasan, dan memaksa isu yang tadinya dipinggirkan menjadi urusan yang tak bisa lagi dianggap angin lalu [4]. Demonstrasi, dalam arti ini, bukan bypass terhadap hukum, melainkan pengeras suara bagi tuntutan agar hukum dan pemerintahan bekerja lebih responsif.


Di Indonesia, konteks aktual juga menunjukkan bahwa demonstrasi sering muncul bukan dari kehampaan, melainkan dari akumulasi rasa tidak didengar. Tim gabungan 6 Lembaga Nasional HAM dalam siaran pers/laporan pencarian fakta atas unjuk rasa Agustus–September 2025 menyatakan pemantauan dilakukan dari 27 Agustus 2025 sampai 27 Januari 2026 di 20 provinsi. Temuan resminya menyebut adanya pembatasan kebebasan berkumpul dan berekspresi yang dilakukan secara tidak proporsional, kecenderungan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, serta kegagalan penanganan yang mengakibatkan korban jiwa, luka, kriminalisasi, dan dampak khusus pada anak, perempuan, serta penyandang disabilitas [5].


Temuan itu penting bukan untuk romantisasi jalanan, tetapi untuk memberi konteks bahwa protes sering muncul ketika warga merasa kanal partisipasi atau respons institusional belum memadai [5]. Dengan kata lain, demo bukan semata ledakan emosi. Ia sering merupakan akumulasi dari pintu-pintu yang diketuk tapi tak dibuka, dari hearing yang terasa kosmetik, dari kebijakan yang datang seperti hujan batu tanpa mendung partisipasi. Ketika itu terjadi, jalan raya berubah jadi papan pengumuman paling besar yang bisa dipasang rakyat di depan mata negara.


Ada yang bilang, “kalau memang benar, kenapa tidak gugat lewat jalur hukum?” Pertanyaan ini terdengar masuk akal, tapi diam-diam menyederhanakan masalah. Jalur hukum penting, tentu. Namun jalur hukum dan demonstrasi tidak harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan berdampingan. Gugatan menguji norma atau tindakan dalam forum formal. Demonstrasi membangun tekanan politik dan perhatian publik. Penegak hukum bekerja dengan berkas, alat bukti, kewenangan, dan prosedur. Demonstrasi bekerja dengan visibilitas, solidaritas, dan artikulasi kepentingan umum. Satu bicara di ruang sidang, satu lagi bicara di ruang kota.


Kalau kita pinjam analogi bengkel, penegak hukum itu montir yang membongkar mesin ketika ada kerusakan teridentifikasi. Demonstrasi itu pengendara yang balik lagi ke bengkel sambil bilang, “Mas, ini mobil bunyinya aneh terus, tolong jangan bilang normal.” Kadang montir baru serius cek setelah keluhan konsisten terdengar. Bukan karena montir jahat, tapi karena sistem kerja sering baru bergerak ketika gejala sudah cukup keras untuk tak diabaikan. Dalam demokrasi, rakyat yang berdemo adalah suara bunyi aneh itu: gejala bahwa ada yang tidak beres atau setidaknya tidak beres menurut mereka, dan itu layak diperhatikan.


Hukum Indonesia sendiri, sebagaimana ditegaskan MK, membedakan secara penting antara unjuk rasa yang diberitahukan dan yang tidak diberitahukan, serta mengaitkan sanksi pidana dengan kondisi tertentu yang menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara [2]. Ini menunjukkan pendekatannya bukan “demo itu salah”, melainkan “demo adalah hak, dengan tata cara dan batas tertentu.” Jadi narasi yang menempatkan demonstrasi seolah otomatis berlawanan dengan negara hukum itu keliru dari dasarnya. Negara hukum justru memberi tempat bagi hak menyampaikan pendapat di muka umum [1][2].


Di level prinsip, ini nyambung dengan standar internasional yang menegaskan bahwa pembatasan harus sempit, proporsional, dan tidak diskriminatif [3]. Negara memang boleh mengatur, tetapi bukan untuk menjinakkan kritik sampai tinggal bisik-bisik. Negara boleh meminta notifikasi, tetapi bukan untuk menjadikan notifikasi sebagai pagar berduri yang membunuh esensi kebebasan berkumpul [2][3]. Negara boleh menjaga ketertiban, tetapi tidak boleh mengubah ketertiban menjadi mantra sakti untuk menutup ruang oposisi [3].


Karena itu, pertanyaan “kenapa rakyat harus mandi keringat berdemo?” bisa dibalik: kalau rakyat merasa perlu sampai mandi keringat, jangan-jangan ada yang lebih berkeringat di dalam sistem, yaitu legitimasi pemerintah sendiri. Rakyat lazimnya tidak turun ke jalan karena iseng. Demo itu mahal: tenaga keluar, waktu habis, risiko ada, stigma nempel, bahkan dalam kenyataan tertentu keselamatan bisa terancam [5]. Orang berdemo bukan karena jalanan lebih nyaman daripada rumah, kantor, sawah, kampus, atau pasar. Orang berdemo ketika merasa cara biasa tidak cukup mengguncang tembok yang terlalu tebal.


Tentu, kita juga harus menahan godaan simplifikasi dari arah sebaliknya. Tidak adil juga jika setiap kebijakan yang diprotes lalu langsung dianggap pasti salah. Demokrasi bukan lomba siapa paling keras teriak. Demonstrasi memberi sinyal, bukan otomatis vonis final. Ia membuka ruang desakan, pengawasan, dan koreksi. Tetapi pemeriksaan normatif, administratif, dan yudisial tetap punya tempat masing-masing. Maka posisi yang sehat bukan memusuhi demo, juga bukan mendewakan demo. Posisi yang sehat adalah memahami fungsinya: sebagai sarana partisipasi dan akuntabilitas publik yang sah [1][3][4].


Dalam kerangka itu, keberadaan penegak hukum dan demonstrasi tidak perlu dipasang seperti dua petinju di ring. Keduanya justru bisa saling melengkapi. Penegak hukum memberi prosedur dan sanksi ketika ada pelanggaran. Demonstrasi memberi tekanan sosial dan politik agar persoalan tidak dibekukan dalam map birokrasi. Penegak hukum menjaga agar negara tidak liar. Demonstrasi menjaga agar negara tidak tuli. Yang satu bicara dengan pasal, yang satu bicara dengan kehadiran massa. Yang satu penting untuk legalitas, yang satu penting untuk legitimasi.


World Bank menyebut warga dan media sebagai fire alarm karena lembaga formal tidak mungkin mengawasi segalanya setiap saat [4]. Kalau kita teruskan analoginya, penegak hukum itu pemadamnya. Tapi tanpa alarm, pemadam bisa datang terlambat atau bahkan tidak tahu ada api. Jadi bertanya “kalau sudah ada pemadam kenapa perlu alarm?” sama ganjilnya dengan bertanya “kalau sudah ada dokter kenapa pasien perlu mengeluh?” Justru keluhanlah yang memicu pemeriksaan. Justru alarmlah yang memicu respons. Justru proteslah yang kerap memaksa negara melihat apa yang semula dibiarkan blur.


Ada juga dimensi moral yang tidak boleh hilang. Demonstrasi adalah cara warga menunjukkan bahwa kebijakan publik bukan soal angka dan naskah, tetapi soal hidup manusia. Anggaran bukan hanya tabel. Regulasi bukan hanya lembaran. Tindakan aparat bukan hanya laporan. Ketika orang berkumpul, membawa poster, menyuarakan tuntutan, yang hadir ke ruang publik bukan cuma opini, melainkan tubuh-tubuh yang terdampak. Ada mahasiswa yang takut masa depan makin sempit, ada buruh yang upahnya tercekik, ada warga yang merasa suaranya dianggap noise. Demonstrasi membuat kebijakan yang abstrak menjadi konkret, karena yang berdiri di depan pagar bukan konsep, melainkan manusia.


Itulah kenapa dalam standar HAM internasional, negara diminta menoleransi tingkat gangguan tertentu terhadap kehidupan normal [3]. Demokrasi memang tidak selalu rapi seperti brosur. Kadang ia bising. Kadang macet. Kadang membuat penguasa tak nyaman. Tapi ketidaknyamanan itu bagian dari harga kebebasan. Kalau semua kritik harus steril, sunyi, tidak terlihat, tidak mengganggu, dan tidak menekan, maka yang tersisa bukan demokrasi, melainkan dekorasi. Cantik di teks, sepi di praktik.


Dari sini, jawaban paling jujur untuk pertanyaan awal adalah: karena penegak hukum dan demonstrasi bekerja di fungsi yang berbeda, meski bisa saling menopang. Penegak hukum tidak dirancang untuk menggantikan suara rakyat. Demonstrasi tidak dirancang untuk menggantikan proses hukum. Rakyat berdemo bukan semata karena hukum tidak ada, tetapi karena dalam demokrasi, akuntabilitas tidak cukup dijaga dari atas ke bawah; ia juga harus didorong dari bawah ke atas [4]. Dan ketika kanal formal terasa seret, ketika partisipasi dinilai minim, atau ketika respons negara dianggap tidak memadai, kebutuhan untuk turun ke jalan biasanya menguat [5].


Kalau mau disederhanakan dengan gaya anak kampus yang rambutnya kadang lebih rapi daripada masa depannya, begini: penegak hukum itu penjaga aturan main, sedangkan demonstrasi itu penonton yang memastikan pertandingan tidak dicurangi di depan mata. Selama manusia yang pegang kekuasaan masih bisa salah, selama kebijakan bisa meleset dari kepentingan rakyat, selama lembaga formal tidak sanggup mengawasi semuanya setiap detik, selama itu pula demonstrasi akan tetap punya tempat. Bukan sebagai hobi berkeringat, tapi sebagai bahasa ketika bisik-bisik sudah tidak didengar.


Fakta-faktanya mendukung kesimpulan itu: hukum Indonesia mengakui demonstrasi sebagai kanal sah penyampaian pendapat [1]; Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemberitahuan bukanlah pelarangan dan bahwa demo yang telah diberitahukan tidak otomatis dapat dipidana [2]; standar HAM internasional menempatkan protes damai sebagai alat partisipasi politik dan sosial yang tidak boleh dibungkam dengan dalih pembatasan yang berlebihan [3]; dan kajian tata kelola menunjukkan bahwa mobilisasi warga berfungsi mengaktifkan akuntabilitas formal karena lembaga formal tak bisa mengawasi segalanya sendiri [4]. Ditambah konteks temuan 6 LNHAM yang menunjukkan adanya problem serius dalam pembatasan kebebasan berkumpul dan berekspresi serta penanganan aksi [5], kita mendapat gambaran yang cukup terang: demonstrasi tetap relevan justru karena demokrasi tidak hidup hanya dari institusi, tetapi juga dari partisipasi.


Tetapi ada batas kejujuran yang juga harus dijaga. Dari sumber yang tersedia, kita tidak bisa memaksakan klaim kuantitatif tentang seberapa sering rakyat “harus” demo karena kegagalan penegak hukum. Data seperti itu tidak diberikan secara kuat dalam bahan yang ada. Jadi kesimpulannya bukan “setiap demo pasti akibat aparat gagal”, melainkan “demo tetap dibutuhkan sebagai mekanisme partisipasi dan akuntabilitas, terutama ketika warga merasa suara mereka tidak cukup tersalurkan atau direspons” [1][2][3][4][5]. Itu bedanya analisis yang sehat dengan slogan yang dipaksa cocok.


Akhirnya, kalau masih ada yang nyinyir, “kenapa sih harus panas-panasan?”, mungkin jawabannya justru karena ruang ber-AC terlalu sering hanya memantulkan suara yang sudah dekat dengan kekuasaan. Jalanan, meski panas, sering menjadi ruang pendingin bagi demokrasi yang overheat oleh arogansi. Keringat di jalan itu bukan sekadar cairan tubuh; kadang ia adalah tanda bahwa rakyat masih mau repot menjaga republik agar tidak sepenuhnya disetir dari atas tanpa koreksi dari bawah.


Jadi, selama negara masih mengurus hidup bersama, selama kebijakan masih bisa salah arah, dan selama lembaga formal masih punya keterbatasan mengawasi segalanya, pertanyaan “kenapa rakyat masih demo?” akan selalu punya jawaban yang sama: karena demokrasi bukan cuma soal ada penegak hukum, tapi juga soal ada rakyat yang suaranya tidak mau diparkir rapi lalu dilupakan.


  • Fakta: Demonstrasi diakui dalam hukum Indonesia sebagai kanal sah penyampaian pendapat di muka umum [1].
  • Fakta: MK menegaskan perbedaan pemberitahuan dan pelarangan; sanksi pidana terkait kondisi tertentu dan tidak berlaku bila pemberitahuan telah dilakukan [2].
  • Fakta: Standar HAM internasional mengakui protes damai sebagai alat partisipasi dan membatasi alasan pembatasan oleh negara [3].
  • Fakta: Kajian World Bank menjelaskan protes sebagai bagian dari diagonal accountability dan fungsi warga/media sebagai fire alarm [4].
  • Fakta: Temuan 6 LNHAM memberi konteks bahwa unjuk rasa kerap terkait persepsi minimnya partisipasi dan respons institusional yang belum memadai [5].
  • Analisis: Karena fungsi demo berbeda dari fungsi penegak hukum, keberadaan yang satu tidak menghapus kebutuhan atas yang lain.
  • Opini: Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang sepi dari protes, melainkan demokrasi yang sanggup mendengar protes tanpa alergi.

Sumber Referensi

  1. UU No. 9 Tahun 1998
  2. Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum - Berita | Mahkamah Konstitusi RI
  3. General comment No. 37 (2020) on the right of peaceful assembly (article 21)
  4. BACKGROUND PAPER
  5. Siaran Pers Bersama 6 LNHAM tentang Laporan Pencarian Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Unjuk Rasa Agustus-September 2025
Artikel lain dari penulis ini
Iklan